Karawang (Antaranews Bogor) - Kegiatan pertambangan di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, akan sulit dikendalikan atau dibatasi karena 30 kecamatan yang ada di daerah tersebut masuk dalam wilayah pertambangan, kata Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah setempat Samsuri, Kamis.

"Dalam Peraturan Daerah RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) Karawang telah ditetapkan seluruh daerah yang mencapai 30 kecamatan di Karawang masuk kategori wilayah pertambangan," katanya, kepada Antara, di Karawang.

Dikatakannya, ketentuan 30 kecamatan sebagai wilayah pertambangan tersebut juga dikuatkan dengan turunnya Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1204 K/30/MEM/2014 tentang Penetapan Wilayah Pertambangan Jawa dan Bali, tertanggal 27 Februari 2014.

Atas hal tersebut, dipastikan ke depannya kegiatan pertambangan akan terus terjadi di berbagai daerah sekitar Karawang, tidak hanya terjadi di Karawang bagian selatan seperti saat ini.

Ia mengaku akan kesulitan mengendalikan kegiatan pertambangan, karena sesuai dengan ketentuannya, pertambangan bisa dilakukan di berbagai daerah sekitar Karawang.

Sedangkan sebelumnya, pihaknya tidak mau merekomendasikan atau menolak usaha kegiatan pertambangan, karena pemerintah pusat belum menetapkan wilayah pertambangan di Jawa Barat.

"Sekarang wilayah pertambangan sudah ditetapkan. Perda RTRW Karawang juga menyebutkan kalau seluruh daerah di Karawang masuk wilayah pertambangan. Jadi jelas, kami akan kesulitan membatasi dan mengendalikan kegiatan pertambangan," kata dia.

Menurut dia, dengan ditetapkannya wilayah pertambangan itu, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral telah meminta agar Pemkab Karawang segera mengusulkan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP).

Sementara itu, sesuai dengan data Dinas Perindustrian Perdagangan Pertambangan dan Energi setempat, potensi pertambangan di Karawang ialah bahan galian tanah merah, pasir, sirtu, batu gamping, tanah lempung, batu andesit, tanah liat, pasir laut, tanah urug, pasir kwarsa, batu galena, dan lain-lain.

Potensi kegiatan pertambangan yang tercatat itu tersebar di berbagai daerah sekitar Karawang, yakni di Kecamatan Purwasari, Pangkalan, Ciampel, Tegalwaru, Telukjambe Barat, Cikampek, Pakisjaya, Cilamaya, Jatisari, Cibuaya, areal Gunung Sanggabuana.

Umumnya, kegiatan pertambangan itu digarap oleh warga setempat atau masuk dalam pertambangan rakyat. Sedangkan pengusaha pertambangan di Karawang yang memiliki izin hanya tiga, yakni PT. Tianti Nauli atas nama Chang Kuo Liang, PT. Atlasindo Utama atas nama Gerald Sugito, dan atas nama perseorangan Liliy Suriwati.

Informasi yang berhasil dihimpun, selain kegiatan pertambangan yang digarap masyarakat setempat sebagai pertambangan rakyat serta digarap ketiga pengusaha yang terdaftar itu, sejak beberapa bulan terakhir terjadi kegiatan pertambangan secara besar-besaran di wilayah Pangkalan, Karawang atau Karawang bagian selatan.

Kegiatan pertambangan itu diduga ilegal atau tidak berizin. Padahal dilokasi, kegiatan pertambangannya menggunakan sejumlah alat berat dan kendaraan-kendaraan besar yang mengangkut hasil pertambangan. Terdengar pula suara ledakan dalam kegiatan pertambangam tersebut.

Kegiatan pertambangan yang dikhususkan untuk memenuhi bahan baku PT Jui Shin itu dimulai sejak beberapa bulan terakhir.

Sedangkan sejak tahun 2012 hingga kini pemerintah daerah setempat melalui Dinas Perindustrian Perdagangan Pertambanan dan Energi Karawang menyatakan belum pernah mengeluarkan izin pertambangan baru.

Pewarta: M. Ali Khumaini

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2014