Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) akan memberikan penghargaan Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan (Proper) bagi korporasi yang dinilai menujukan kinerja luar biasa dalam pengelolaan lingkungan hidup dan mendukung era Industri 4.0.

Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan KLHK, RM Karliansyah, mengatakan hal itu melalui pernyataan tertulisnya, di Jakarta, Minggu.

Baca juga: Pemkab Bekasi terima penghargaan Proklim 2019 dari KLHK

Menurut Karliansyah, Ditjen Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) KLHK akan mengumumkan daftar perusahaan yang menunjukan kinerja luar biasa dalam pengelolaan lingkungan hidup maupun perusahaan yang belum mentaati aturan lingkungan hidup tersebut.

"Pengumuman dan pemberian penghargaan akan dilakukan di Jakarta pada 17 Desember 2019," katanya.

Karliansyah menjelaskan Program Proper adalah program pengawasan yang dilakukan Ditjen PPKL KLHK terhadap dunia usaha yang tujuannya untuk mendorong ketaatan industri terhadap peraturan lingkungan hidup dan mendukung penerapan Industri 4.0.

Baca juga: KLHK beri sanksi kepada siapa pun yang bersalah pada Karhutla

Adapun aspek penilaian ketaatan industri meliputi izin lingkungan, pengendalian pencemaran air, pengendalian pencemaran udara, pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), serta potensi kerusakan lahan (khusus untuk kegiatan pertambangan).

"Jadi pada era Industri 4.0 sudah dapat diantisipasi oleh Program Proper dengan mengembangkan berbagai sistem pemantauan, baik dari sisi sumber pencemaran maupun media lingkungan yang terpengaruh oleh aktifitas sumber pencemar," katanya.

Baca juga: KLHK tergetkan pengelolaan sampah selesai 100 persen di 2025

Pada tahun 2019 ini KLHK memberikan penilaian terhadap 2.045 perusahaan. Hasilnya, menunjukkan bahwa tingkat ketaatan perusahaan terhadap peraturan lingkungan hidup mencapai 85 persen atau sebanyak 1.708 perusahaan.

Pewarta: Riza Harahap

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2019