Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) tengah menyoroti salah satu perumahan subsidi bermasalah di Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, bernama Grand Mulia Mekarwangi (GMM).

Wakil Ketua BPKN Rolas Budiman Sitinjak, Rabu, mengatakan bahwa pihaknya tengah memproses laporan dari para konsumen perumahan GMM. Pasalnya, beberapa waktu lalu perwakilan konsumen mendatangi Kantor BPKN di Jakarta karena merasa pembelian rumah subsidi di perumahan GMM bermasalah.

Baca juga: Apersi Jabar III dorong pemda intensifkan sosialisasi izin perumahan satu pintu

"Masih berproses, kami masih menangani juga memberikan waktu (kepada developer) untuk menyelesaikannya," ujar Rolas saat dihubungi ANTARA di Bogor.

Pada bulan Juli 2019, PT Integra Sinar Abadi yang merupakan developer perumahan GMM dengan disaksikan BPKN telah menyepakati akan mengembalikan uang booking fee dan uang DP secara penuh yang telah dibayarkan oleh para konsumen.

Pada surat kesepakatan yang ditandatangi 11 Juli 2019 itu PT Integra Sinar Abadi menyanggupi untuk mengembalikan uang booking fee dan DP secara bertahap melalui cara transfer ke konsumen.

Baca juga: Warga minta Bupati Bogor tangani perkara air di perumahan Sentul CityBaca juga: Warga minta Bupati Bogor tangani perkara air di perumahan Sentul City

Sementara itu, salah satu konsumen GMM, bernama Setiawan (26) mengaku kecewa lantaran sudah membayar biaya booking fee dan DP senilai Rp26 juta sejak pertengahan tahun 2017. Namun, sampai sekarang rumah subsidi yang dipesannya belum juga terbangun.

"Belum ada kejelasan, bukan cuma rumahnya yang belum jadi, selama 2 tahun ini saya lunasi booking fee dan DP belum ada tindak lanjut apa-apa dari developer," kata Setiawan.

Baca juga: Radio milik Diskominfo Bogor juara LPPL Award 2019

Pewarta: M. Fikri Setiawan

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2019