Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, akan menetapkan legislator terpilih melalui sidang pleno penetapan calon legislatif terpilih setelah ada putusan sidang sengketa pemilu legislatif di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kita masih menunggu sidang putusan MK. Pleno penetapan caleg terpilih paling lambat lima hari sejak putusan MK diterima," kata Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Jajang Wahyudin di Cikarang, Senin.
Baca juga: Tujuh gugatan sengketa Pileg Bekasi masuk sidang MK
Jajang mengaku belum mengetahui tanggal pasti penetapan kursi dan caleg terpilih. Hingga kini pihaknya masih menunggu caleg terpilih berdasarkan keputusan sidang MK.
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 14 Tahun 2019, tahapan penetapan perolehan kursi dan calon terpilih dilakukan maksimal lima hari setelah keputusan MK diterima oleh KPU.
Jika sesuai jadwal yang telah ditentukan, sidang putusan MK akan digelar pada 6-9 Agustus 2019.
"Dengan demikian prediksi kita untuk pleno penetapan calon legislatif terpilih maksimal tanggal 14 Agustus 2019," katanya.
Sekretaris DPRD Kabupaten Bekasi, Ahmad Kosasih menyatakan setelah anggota dewan terpilih ditetapkan oleh KPU pihaknya langsung meneruskan surat tersebut ke Kementerian Dalam Negeri melalui gubernur untuk ditentukan tanggal pelantikannya.
"Dewan terpilih walaupun sudah ditetapkan oleh KPU mereka tidak langsung bisa duduk di kursi dewan. Kita harus bawa dulu surat itu ke Kemendagri," katanya.
Baca juga: Ini jumlah anggaran untuk pakaian dinas dewan baru Bekasi
Apabila surat dari Menteri Dalam Negeri sudah kembali lagi ke DPRD Kabupaten Bekasi maka pihaknya langsung menentukan tanggal pelantikan DPRD Kabupaten Bekasi.
"Setelah turun surat dari Kemendagri melalui Gubernur Jawa Barat barulah kita bisa tentukan sidang paripurna pelantikan anggota DPRD Kabupaten Bekasi periode 2019 - 2024," katanya.
Kosasih menambahkan selama dewan terpilih belum dilantik melalui sidang paripurna maka anggota DPRD yang lama masih dapat bekerja dan berhak menerima haknya.
"Kalau di dewan kan tidak ada tuh namanya Plt anggota dewan. Jadi meskipun tanggal 5 Agustus besok mereka tepat bekerja selama lima tahun periode dewan tapi kalau dewan baru belum disahkan maka tugas dewan masih diemban dewan yang lama," kata Kosasih.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2019
"Kita masih menunggu sidang putusan MK. Pleno penetapan caleg terpilih paling lambat lima hari sejak putusan MK diterima," kata Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Jajang Wahyudin di Cikarang, Senin.
Baca juga: Tujuh gugatan sengketa Pileg Bekasi masuk sidang MK
Jajang mengaku belum mengetahui tanggal pasti penetapan kursi dan caleg terpilih. Hingga kini pihaknya masih menunggu caleg terpilih berdasarkan keputusan sidang MK.
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 14 Tahun 2019, tahapan penetapan perolehan kursi dan calon terpilih dilakukan maksimal lima hari setelah keputusan MK diterima oleh KPU.
Jika sesuai jadwal yang telah ditentukan, sidang putusan MK akan digelar pada 6-9 Agustus 2019.
"Dengan demikian prediksi kita untuk pleno penetapan calon legislatif terpilih maksimal tanggal 14 Agustus 2019," katanya.
Sekretaris DPRD Kabupaten Bekasi, Ahmad Kosasih menyatakan setelah anggota dewan terpilih ditetapkan oleh KPU pihaknya langsung meneruskan surat tersebut ke Kementerian Dalam Negeri melalui gubernur untuk ditentukan tanggal pelantikannya.
"Dewan terpilih walaupun sudah ditetapkan oleh KPU mereka tidak langsung bisa duduk di kursi dewan. Kita harus bawa dulu surat itu ke Kemendagri," katanya.
Baca juga: Ini jumlah anggaran untuk pakaian dinas dewan baru Bekasi
Apabila surat dari Menteri Dalam Negeri sudah kembali lagi ke DPRD Kabupaten Bekasi maka pihaknya langsung menentukan tanggal pelantikan DPRD Kabupaten Bekasi.
"Setelah turun surat dari Kemendagri melalui Gubernur Jawa Barat barulah kita bisa tentukan sidang paripurna pelantikan anggota DPRD Kabupaten Bekasi periode 2019 - 2024," katanya.
Kosasih menambahkan selama dewan terpilih belum dilantik melalui sidang paripurna maka anggota DPRD yang lama masih dapat bekerja dan berhak menerima haknya.
"Kalau di dewan kan tidak ada tuh namanya Plt anggota dewan. Jadi meskipun tanggal 5 Agustus besok mereka tepat bekerja selama lima tahun periode dewan tapi kalau dewan baru belum disahkan maka tugas dewan masih diemban dewan yang lama," kata Kosasih.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2019