Kementerian Dalam Negeri menegaskan Wakil Gubernur Kepulauan Riau secara otomatis menjalankan tugas sebagai pelaksana tugas gubernur setelah Nurdin Basirun ditahan.
"Berdasarkan UU Nomor 23/2014 tentang Pemda, wakil gubernur diberi amanah melaksanakan tugas sebagai pelaksana tugas gubernur jika gubernur ditahan penegak hukum," kata Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Bachtiar, yang dihubungi Antara di Tanjungpinang, Jumat.
Bachtiar menjelaskan Isdianto tidak dilantik sebagai Plt Gubernur Kepri. Hal itu disebabkan proses hukum terhadap kasus gratifikasi yang melibatkan Nurdin Basirun masih berjalan. Kemendagri telah menonaktifkan Nurdin Basirun sebagai Gubernur Kepri.
Pelantikan terhadap Isdianto sebagai Gubernur Kepri dilakukan jika Nurdin dinyatakan bersalah oleh majelis hakim pengadilan, dan putusan itu ditanyakan memiliki kekuatan hukum tetap.
Sebaliknya, Nurdin akan kembali menjabat sebagai Gubernur Kepri jika dinyatakan tidak bersalah oleh majelis hakim yang menangani perkara tersebut.
"Namun secara administrasi, Mendagri menerbitkan surat keputusan agar Isdianto dapat menjalankan tugas sebagai Plt Gubernur Kepri," katanya.
Isdianto sampai sekarang belum menerima surat keputusan Mendagri tersebut.
"Saya masih menjalankan tugas sebagai Wagub sebelum menerima SK tersebut," katanya.
Nurdin ditangkap KPK dua hari lalu di rumah dinas Gubernur Kepri di Gedung Daerah Tanjungpinang, setelah petugas anti korupsi itu menangkap Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kepri Edy Sofyan, Kabid Perikanan Tangkap DKP Kepri Budi Hartono dan pengusaha bernama Abu Bakar.
Setelah menjalani pemeriksaan KPK di Polres Tanjungpinang pada Rabu malam hingga Kamis pagi, dan Gedung KPK hingga Jumat dini hari, keempatnya ditahan di tempat yang berbeda.
Nurdin ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan Klas I cabang KPK (K4), sedangkan Abu Bakar (ABK) ditahan Rutan Klas I Jaktim cabang KPK, Edy Sofyan ditahan di Rutan cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur, dan Budi Hartono di Polres Metro Jakarta Timur.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2019
"Berdasarkan UU Nomor 23/2014 tentang Pemda, wakil gubernur diberi amanah melaksanakan tugas sebagai pelaksana tugas gubernur jika gubernur ditahan penegak hukum," kata Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Bachtiar, yang dihubungi Antara di Tanjungpinang, Jumat.
Bachtiar menjelaskan Isdianto tidak dilantik sebagai Plt Gubernur Kepri. Hal itu disebabkan proses hukum terhadap kasus gratifikasi yang melibatkan Nurdin Basirun masih berjalan. Kemendagri telah menonaktifkan Nurdin Basirun sebagai Gubernur Kepri.
Pelantikan terhadap Isdianto sebagai Gubernur Kepri dilakukan jika Nurdin dinyatakan bersalah oleh majelis hakim pengadilan, dan putusan itu ditanyakan memiliki kekuatan hukum tetap.
Sebaliknya, Nurdin akan kembali menjabat sebagai Gubernur Kepri jika dinyatakan tidak bersalah oleh majelis hakim yang menangani perkara tersebut.
"Namun secara administrasi, Mendagri menerbitkan surat keputusan agar Isdianto dapat menjalankan tugas sebagai Plt Gubernur Kepri," katanya.
Isdianto sampai sekarang belum menerima surat keputusan Mendagri tersebut.
"Saya masih menjalankan tugas sebagai Wagub sebelum menerima SK tersebut," katanya.
Nurdin ditangkap KPK dua hari lalu di rumah dinas Gubernur Kepri di Gedung Daerah Tanjungpinang, setelah petugas anti korupsi itu menangkap Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kepri Edy Sofyan, Kabid Perikanan Tangkap DKP Kepri Budi Hartono dan pengusaha bernama Abu Bakar.
Setelah menjalani pemeriksaan KPK di Polres Tanjungpinang pada Rabu malam hingga Kamis pagi, dan Gedung KPK hingga Jumat dini hari, keempatnya ditahan di tempat yang berbeda.
Nurdin ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan Klas I cabang KPK (K4), sedangkan Abu Bakar (ABK) ditahan Rutan Klas I Jaktim cabang KPK, Edy Sofyan ditahan di Rutan cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur, dan Budi Hartono di Polres Metro Jakarta Timur.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2019