Bekasi (Antara) - Kepolisian Resor Jakarta Pusat menyita ratusan kilogram bahan baku pembuatan shabu dari sebuah rumah mewah di Kawasan Kota Bekasi, Jawa Barat, Senin siang.
"Bahan baku jenis cair yang kita sita jumlahnya mencapai 100 kilogram lebih, jenis kering 5 kilogram, dan tablet ribuan butir dari delapan kantong plastik," ujar Kepala Satuan Narkoba Polres Jakarta Pusat AKBP JR Sitinjak, di Bekasi.
Dalam kegiatan yang berlangsung di sebuah rumah dua lantai Blok C8 Nomor 11, Perumahan Villa Mutiara Kirana, Bekasi Timur, polisi menyita bahan baku pembuatan shabu berupa methanol, quantidex, quadrox, dan sejumlah zat kimia lainnya.
"Bahan baku tersebut kemudian disuling dan menjadi bahan baku shabu yang dinamakan ephedrine," katanya.
Menurut dia, ephedrine tersebut berharga Rp50 juta per kilogram bila dijual pelaku kepada sejumlah pembuat shabu.
"10 gram ephedrine bisa diracik menjadi 1 gram shabu," katanya.
Sitinjak mengatakan, bahan baku tersebut diperoleh dari rumah mewah yang berdiri di atas lahan 150 meter per segi dengan penghuni berinisial ZS (30) yang telah lebih dulu ditangkap polisi.
Selain itu, pihaknya juga telah menangkap seorang lagi tersangka warga negara Australia berinisial SI yang diduga memiliki peran dalam bisnis haram tersebut.
"Apakah kasus ini berkaitan dengan jaringan internasional atau tidak, kami masih selidiki," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2013
"Bahan baku jenis cair yang kita sita jumlahnya mencapai 100 kilogram lebih, jenis kering 5 kilogram, dan tablet ribuan butir dari delapan kantong plastik," ujar Kepala Satuan Narkoba Polres Jakarta Pusat AKBP JR Sitinjak, di Bekasi.
Dalam kegiatan yang berlangsung di sebuah rumah dua lantai Blok C8 Nomor 11, Perumahan Villa Mutiara Kirana, Bekasi Timur, polisi menyita bahan baku pembuatan shabu berupa methanol, quantidex, quadrox, dan sejumlah zat kimia lainnya.
"Bahan baku tersebut kemudian disuling dan menjadi bahan baku shabu yang dinamakan ephedrine," katanya.
Menurut dia, ephedrine tersebut berharga Rp50 juta per kilogram bila dijual pelaku kepada sejumlah pembuat shabu.
"10 gram ephedrine bisa diracik menjadi 1 gram shabu," katanya.
Sitinjak mengatakan, bahan baku tersebut diperoleh dari rumah mewah yang berdiri di atas lahan 150 meter per segi dengan penghuni berinisial ZS (30) yang telah lebih dulu ditangkap polisi.
Selain itu, pihaknya juga telah menangkap seorang lagi tersangka warga negara Australia berinisial SI yang diduga memiliki peran dalam bisnis haram tersebut.
"Apakah kasus ini berkaitan dengan jaringan internasional atau tidak, kami masih selidiki," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2013