Wali Kota Bogor Jawa Barat, Bima Arya Sugiarto menemukan dua peserta Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019 beralamat fiktif saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Kelurahan Paledang yang letaknya tak jauh dari SMA Negeri 1 Kota Bogor, Jumat malam.
"Kita menerima aduan dari warga sejak seminggu lebih soal ini. Mereka tahu sebagai orang tua siswa bahwa anak-anak itu tidak tinggal di situ," ujarnya, di Bogor, usai melakukan sidak.
Hasil sidak, dua peserta yang menggunakan surat domisili Kelurahan Paledang itu, rupanya beralamat di Kelurahan Ciluar, Kecamatam Bogor Utara dan satu lagi beralamat di Kelurahan Tegallega, Bogor Tengah.
Bima sempat berang ketika ketua RT setempat beralasan bahwa peserta PPDB yang beralamat di Tegallega itu indekos di Kelurahan Paledang. Pasalnya, Kelurahan Paledang dan Kelurahan Tegallega masih satu kecamatan, yakni Kecamatan Bogor Tengah.
Baca juga: Pemkot Bogor ajukan surat rekomendasi ke Pemprov Jabar terkait sistem zonasi PPDB SMA
"Menurut saya ini modus. Modusnya harus didalami, saya ragu anak itu anak indekosan.
Anak itu tidak tinggal di situ, kedua tidak ada di kartu KK yang asli hanya ada di surat keterangan domisili," kata politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu.
Bima merekomendasikan agar para peserta PPDB yang memanfaatkan sistem zonasi dengan menyertakan alamat fiktif ini digugurkan oleh panitia PPDB 2019.
"Saya minta ini harus digugurkan. Nanti kita lihat secara administratif harus didiskualifikasi, juga harus diproses pidana kalau ada pemalsuan data kependudukan," ujarnya lagi.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2019
"Kita menerima aduan dari warga sejak seminggu lebih soal ini. Mereka tahu sebagai orang tua siswa bahwa anak-anak itu tidak tinggal di situ," ujarnya, di Bogor, usai melakukan sidak.
Hasil sidak, dua peserta yang menggunakan surat domisili Kelurahan Paledang itu, rupanya beralamat di Kelurahan Ciluar, Kecamatam Bogor Utara dan satu lagi beralamat di Kelurahan Tegallega, Bogor Tengah.
Bima sempat berang ketika ketua RT setempat beralasan bahwa peserta PPDB yang beralamat di Tegallega itu indekos di Kelurahan Paledang. Pasalnya, Kelurahan Paledang dan Kelurahan Tegallega masih satu kecamatan, yakni Kecamatan Bogor Tengah.
Baca juga: Pemkot Bogor ajukan surat rekomendasi ke Pemprov Jabar terkait sistem zonasi PPDB SMA
"Menurut saya ini modus. Modusnya harus didalami, saya ragu anak itu anak indekosan.
Anak itu tidak tinggal di situ, kedua tidak ada di kartu KK yang asli hanya ada di surat keterangan domisili," kata politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu.
Bima merekomendasikan agar para peserta PPDB yang memanfaatkan sistem zonasi dengan menyertakan alamat fiktif ini digugurkan oleh panitia PPDB 2019.
"Saya minta ini harus digugurkan. Nanti kita lihat secara administratif harus didiskualifikasi, juga harus diproses pidana kalau ada pemalsuan data kependudukan," ujarnya lagi.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2019