Bekasi (Antara) - Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, melepas tim pengawas penjualan hewan kurban di wilayah setempat guna memastikan daging layak dikonsumsi warga.
"Jumlahnya sebanyak 80 petugas yang terdiri atas petugas dinas sebanyak 18 orang, penyuluh lapangan sebanyak 12 orang, dan dokter spesialis hewan 50 orang," kata Kepala Seksi Kesehatan Hewan pada Dinas Perekonomian Rakyat kota Bekasi, Satya Sriwijayanti, di Bekasi, Senin.
Pelepasan tim berseragam ungu tersebut dilakukan langsung Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, saat pelaksanaan apel Senin di lapangan upacara Pemkot Bekasi dengan menyematkan rompi berwarna putih.
"Para pengawas hewan kurban itu akan memeriksa kesehatan hewan langsung di tempat penjualan, rumah potong hewan, masjid, dan lapangan. Pemeriksaan dilakukan mulai dari kualitas daging dan jeroannya," katanya.
Selama pelaksanaan pengawasan yang berlangsung hingga 18 Oktober 2013 di 12 kecamatan setempat, kata dia, tim tersebut juga memmiliki tugas memberikan pembinaan terkait penanganan daging kurban berikut limbahnya.
"Tujuannya agar menjamin kesehatan hewan sehingga terhindar dari potensi penularan penyakit hewan dari luar daerah, terutama peyakit antrax dan PMK," katanya.
Satya menambahkan, persyaratan hewan kurban yang diperbolehkan tim pengawas meliputi segi kesehatan; bulu bersih, mengkilat, muka cerah, lincah, memiliki nafsu makan yang baik, suhu tubuh normal, lubang kumlah bersih dan normal.
"Hewan yang dijual juga tidak boeh catat, misalnya pincang, buta, atau telinganya rusak," katanya.
Syarat terpenting lainnya, kata dia, hewan tersebut harus memenuhi kriteria cukup umur, yakni di atas satu tahun pada domba, dan di atas dua tahun untuk sapi dan kerbau.
"Hal termudah untuk mendeteksinya adalah tumbuhnya sepasang gigi tetap pada hewan tersebut," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2013
"Jumlahnya sebanyak 80 petugas yang terdiri atas petugas dinas sebanyak 18 orang, penyuluh lapangan sebanyak 12 orang, dan dokter spesialis hewan 50 orang," kata Kepala Seksi Kesehatan Hewan pada Dinas Perekonomian Rakyat kota Bekasi, Satya Sriwijayanti, di Bekasi, Senin.
Pelepasan tim berseragam ungu tersebut dilakukan langsung Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, saat pelaksanaan apel Senin di lapangan upacara Pemkot Bekasi dengan menyematkan rompi berwarna putih.
"Para pengawas hewan kurban itu akan memeriksa kesehatan hewan langsung di tempat penjualan, rumah potong hewan, masjid, dan lapangan. Pemeriksaan dilakukan mulai dari kualitas daging dan jeroannya," katanya.
Selama pelaksanaan pengawasan yang berlangsung hingga 18 Oktober 2013 di 12 kecamatan setempat, kata dia, tim tersebut juga memmiliki tugas memberikan pembinaan terkait penanganan daging kurban berikut limbahnya.
"Tujuannya agar menjamin kesehatan hewan sehingga terhindar dari potensi penularan penyakit hewan dari luar daerah, terutama peyakit antrax dan PMK," katanya.
Satya menambahkan, persyaratan hewan kurban yang diperbolehkan tim pengawas meliputi segi kesehatan; bulu bersih, mengkilat, muka cerah, lincah, memiliki nafsu makan yang baik, suhu tubuh normal, lubang kumlah bersih dan normal.
"Hewan yang dijual juga tidak boeh catat, misalnya pincang, buta, atau telinganya rusak," katanya.
Syarat terpenting lainnya, kata dia, hewan tersebut harus memenuhi kriteria cukup umur, yakni di atas satu tahun pada domba, dan di atas dua tahun untuk sapi dan kerbau.
"Hal termudah untuk mendeteksinya adalah tumbuhnya sepasang gigi tetap pada hewan tersebut," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2013