Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah Yasin menjadi terdakwa perkara suap izin proyek pembangunan Kawasan Terpadu Meikarta mengaku menyesal telah menerima uang suap izin proyek dari Meikarta. Ia juga mengaku kapok telah menjadi bupati.
"Saya sudah mengundurkan diri, tapi SK (surat keputusan) dari Kemendagri nya belum turun," kata Neneng, terdakwa dalam sidang lanjutan perkara suap perizian proyek Meikarta di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung, Rabu.
Neneng mengaku kapok menjadi kepala daerah saat ditanya pengacaranya dan juga tak mau lagi terlibat di urusan partai politik.
Karir Neneng di pemerintahan dirintis sebagai kader Partai Golkar.
"Apakah mau kembali menjadi bupati?," tanya pengacara.
"Tidak ingin," kata Neneng sambil menangis.
Neneng pun mengakui perbuatannya. Dia menyesali apa yang sudah dia perbuat.
"Sangat besar (penyesalan). Intinya saya merasa bersalah," kata Neneng.
Neneng diduga telah menerima uang suap sebesar Rp10 miliar dari Lippo untuk memuluskan perizinan proyek Meikarta.
Sebelumnya, Neneng menjabat selama dua periode sebagai Bupati Bekasi dan ia beserta sejumlah jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi terseret kasus suap tersebut.
Selain Neneng, jajaran Pemkab Bekasi yang terseret kasus tersebut dan menjadi terdakwa yakni Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat Maju Banjarnahor, Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2019
"Saya sudah mengundurkan diri, tapi SK (surat keputusan) dari Kemendagri nya belum turun," kata Neneng, terdakwa dalam sidang lanjutan perkara suap perizian proyek Meikarta di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung, Rabu.
Neneng mengaku kapok menjadi kepala daerah saat ditanya pengacaranya dan juga tak mau lagi terlibat di urusan partai politik.
Karir Neneng di pemerintahan dirintis sebagai kader Partai Golkar.
"Apakah mau kembali menjadi bupati?," tanya pengacara.
"Tidak ingin," kata Neneng sambil menangis.
Neneng pun mengakui perbuatannya. Dia menyesali apa yang sudah dia perbuat.
"Sangat besar (penyesalan). Intinya saya merasa bersalah," kata Neneng.
Neneng diduga telah menerima uang suap sebesar Rp10 miliar dari Lippo untuk memuluskan perizinan proyek Meikarta.
Sebelumnya, Neneng menjabat selama dua periode sebagai Bupati Bekasi dan ia beserta sejumlah jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi terseret kasus suap tersebut.
Selain Neneng, jajaran Pemkab Bekasi yang terseret kasus tersebut dan menjadi terdakwa yakni Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat Maju Banjarnahor, Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2019