Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat mencatat pelanggaran Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 masih didominasi pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye (APK).

"Masih banyak calon legislatif, tim sukses maupun relawan yang memasang APK di sembarang tempat bahkan di zona merah. Diperkirakan ada ribuan APK tersebut yang pemasangannya melanggar aturan," kata Ketua Bawaslu Jabar Ending Muhidin di Sukabumi, Kamis.

Padahal, menurutnya pihaknya sudah sering melakukan sosalisasi kepada partai politik, kader partai, caleg, tim sukses dan relawan agar dalam pemasangan APK di lokasi yang sudah ditentukan. Bahkan penertiban dan penyitaan APK caleg maupun calon presiden (capres) sering dilakukan.

Namun, tidak lama dicabut sudah ada yang baru lagi. Parahnya lagi banyak APK baik spanduk maupun banner yang dipasang di pohon dengan cara dipaku. Pemasangan seperti Ini jelas merusak lingkungan.

Selain itu, pihaknya juga sudah beberapa kali menyidak caleg yang memasang APK di zona terlarang dan sudah divonis dengan sanksi pelanggaran administrartif. Maka dari itu, pihaknya mengimbau kepada yang berkepentingan agar dalam pemasangan alat kontak untuk promosi itu ditempatkan di lokasi yang sudah disediakan.

"Silahkan memasang APK tetapi tahu aturan dan etika, karena akibat pemasangan yang sembarang kota menjadi terlihat kumuh. Dan kami pun selalu berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Sukabumi untuk menertibkannya," tambahnya.

Di sisi lain, Ending mengatakan untuk kampanye atau rapat umum terbuka di Kota Sukabumi masih belum ada caleg atau tim sukses yang menyelenggarakan. Dari pantauan pihaknya baru sebatas door to door dengan tidak membawa massa yang banyak.

Namun demikian, pihaknya tetap memantau dan mengawasi setiap kegiatan kampanye agar pada pelaksanaannya tidak bentrok. Dan juga memantau aktivitas di media sosial antisipasi terjadinya kampanye hitam.

Pewarta: Aditia Aulia Rohman

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2019