Peraturan Wali Kota menjadi pembahasan pada kunjungan beberapa anggota Komisi I DPRD Kota Jambi, di ruang Sekretaris Daerah, Kota Bogor, Jawa Barat, Kamis (14/3/19).

Ketua Komisi I DPRD Kota Jambi Mukhlis Amin, mempertanyakan aturan yang biasa dilakukan selama ini di lingkungan Pemerintah Kota Bogor.

"Kami ingin minta penjelasan, aturan yang berlaku di Pemkot Bogor mengenai Perwali," tanya Mukhlis kepada Asisten Administrasi Umum (Asum) Setda Kota Bogor, Achsin Prasetyo yang menerima kunjungan tersebut.

Dalam penjelasannya Achsin mengatakan, bahwa setiap Peraturan Wali Kota yang dibuat oleh Wali Kota Bogor, apalagi menyangkut hajat hidup masyarakat, selalu di diskusikan terlebih dahulu dengan DPRD.

"Selama ini kami selalu mendiskusikan terlebih dahulu dengan DPRD setiap apapun Peraturan Wali Kota yang akan diterbitkan," kata Achsin.

Sementara itu, Kepala Bagian Hukum dan Hak Asasi Manusia Setda Kota Bogor, Novy Hasbhy Munawar SH MSi menambahkan, bahwa aturan terbaru berdasarkan Permendagri nomor 120 tahun 2018 tentang peraturan Kepala Daerah, setiap kebijakan harus di fasilitasi oleh Propinsi.

"Bahkan aturan terbaru Permendagri nomor 120 tahun 2018, menjelaskan, bahwa setiap Kepala Daerah saat ini tidak bisa serta merta membuat Perda atau Perwali, tanpa difasilitasi terlebih dahulu dengan Pemerintah Propinsi," Katanya.

Kunjungan Komisi I DPRD Kota Jambi ini berlangsung selama dua jam, bermaksud untuk bertukar informasi mengenai kebijakan, khususnya terkait Peraturan Wali Kota.

Turut hadir dalam acara ini 10 orang anggota Komisi I DPRD Kota Jambi, Asisten Administrasi Umum (Asum) Setda Kota Bogor, Achsin Prasetyo, Kepala Bagian Hukum dan Hak Asasi Manusia Setda Kota Bogor, Novy Hasbhy Munawar SH MSi dan beberapa staf Asum.

Pewarta: Arief Amarudin

Editor : Feru Lantara


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2019