Palembang (ANTARA) - Komisi VII DPR RI mendorong Rancangan Undang-Undang Radio Televisi Republik Indonesia (RTRI) masuk dalam prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) pada Tahun 2026.

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Lamhot Sinaga saat kunjungan ke Kantor RRI Palembang, Jumat, mengatakan RUU RTRI itu sedang dalam tahapan pembahasan dan telah masuk ke dalam ke longlist Prolegnas.

"Harapan kamidi tahun 2026, RUU RTRI ini dari longlist ke prioritas, setelah itu kemudian pimpinan DPR bisa menyerahkan ke komisi VII untuk dibahas lebih lanjut," katanya.

RUU itu diharapkan menjadi dasar hukum untuk menggabungkan RRI dan TVRI dalam satu sistem penyiaran publik milik negara agar mereka mampu bersaing secara sehat dengan media-media swasta lainnya.



Pewarta: Ahmad Rafli Baiduri
Editor : Budi Setiawanto

COPYRIGHT © ANTARA 2026