Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat mengaku akan segera memenuhi permintaan kompensasi uang bau yang menjadi tuntutan warga terdampak Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Burangkeng, Kecamatan Setu.

"Persoalan ini sudah kita sikapi. Untuk tuntutan warga seperti kompensasi akan kita ikuti aturan yang ada. Intinya kita siap memberikan kompensasi asalkan prosesnya sesuai mekanisme," kata Plt. Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja di Cikarang, Jumat.

Eka juga telah meminta sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk menyelesaikan persoalan TPA Burangkeng yang hingga kini masih ditutup warga.

"Kita sudah kumpulkan beberapa OPD untuk bergerak di sana (TPA Burangkeng). Kita juga sudah komunikasi dengan pak kepala desanya," katanya.

Pada pertemuan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi dengan agenda membahas TPA Burangkeng beberapa waktu lalu, Tim 17 yang merupakan bentukan warga Desa Burangkeng tidak hadir.

Ketidakhadiran Tim 17 itu salah satunya karena pertemuan tersebut tidak dipimpin langsung oleh Plt Bupati Bekasi. Menanggapi hal itu, Eka mengaku siap bertemu dan berdialog dengan Tim 17 atau masyarakat yang tinggal di sekitar TPA Burangkeng.

"Iya siap. Kita kapan aja siap bertemu dengan mereka (Tim 17)," katanya.

TPA Burangkeng ditutup warga sejak lima hari yang lalu. Warga mengaku akan membuka kembali tempat pembuangan sampah itu jika tuntutannya telah dipenuhi.

Tuntutan mereka yakni, jaminan kesehatan bagi masyarakat yang tinggal di sekitar TPA, uang kompensasi, serta perbaikan infrastruktur di sekitar TPA Burangkeng.

Penutupan TPA Burangkeng oleh warga mengakibatkan sampah menumpuk di tiap sudut Kabupaten Bekasi. Dinas Lingkungan Hidup setempat mencatat, dalam kurun waktu tiga hari saja, sebanyak 3.600 ton sampah menumpuk di penjuru pasar yang ada di wilayahnya.

Pewarta: Pradita Kurniawan Syah

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2019