Bekasi (Antara) - Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, segera menata ulang pemasangan menara telekomunikasi di wilayah setempat dengan menerapkan konsep pembangunan menara bersama.

"Bila beberapa menara dibangun di satu titik yang sama, tentu bisa mengurangi jumlahnya yang saat ini sudah sangat banyak dan semrawut karena pemasangannya tidak beraturan," kata Kepala Bidang Pos dan Telekomunikasi Dinas Perhubungan Kota Bekasi Iwan Jeliwanto di Bekasi, Senin.

Menurut dia, pemasangan pemancar telekomunikasi bersama itu tidak memerlukan menara khusus yang membutuhkan biaya besar.

"Penguat sinyal pemancar telekomunikasi bisa berupa antena mikrosel yang dapat ditempel di lampu penerangan jalan umum, papan reklame, atau fasilitas lain yang sudah berdiri sebelumnya. Yang penting dipasangnya di tempat yang wajar, tidak mengganggu estetika," katanya.

 Iwan mengatakan, penerapan konsep menara bersama juga dilakukan untuk menertibkan menara-menara telekomunikasi yang saat ini banyak yang menyalahi aturan.

Berdasarkan data Dinas Perhubungan setempat, sebanyak 200 dari 400 menara telekomunikasi yang berdiri di Kota Bekasi tidak mengantongi izin karena dipasang tanpa melalui prosedur yang berlaku.

Hal tersebut menyulitkan pihaknya untuk melakukan penertiban. alasannya, komplain kerap datang dari masyarakat terkait keberadaan menara tak berizin yang menyalahi aturan tersebut.

"Kerja kami jadi lebih sulit untuk menertibkan setelah menaranya terpasang. Semestinya para pemilik menara itu menahan diri sebelum memasangnya jika belum mengantongi perizinan yang lengkap. Daripada kami cabut setelah terpasang karena tak berizin," katanya.

 Iwan menambahkan, pihaknya telah membongkar paksa sebuah menara telekomuinikasi karena berdiri di trotoar Jalan Baru Underpas Bekasi Timur pada pekan lalu.

"Penertiban serupa akan dilakukan pula terhadap menara telekomunikasi yang terpasang di masjid wilayah Bekasi Utara dan Bekasi Timur," katanya.

Pewarta: Oleh Andi Firdaus

Editor : Teguh Handoko


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2013