Bekasi, (Antara Megapolitan) - Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, terancam kehilangan pemasukan kas daerah sebesar Rp300 juta per tahun dari pajak menara seluler karena kepemilikan yang tidak jelas.
"Operator telekomunikasi banyak yang telah menjual menara seluler sehingga kepemilikannya beralih bahkan tidak jelas," kata Kepala Diskominfo Kabupaten Bekasi Hudaya di Cikarang, Senin.
Hal itu disampaikan Hudaya berdasarkan pada data yang dimilikinya, yakni keberadaan 700 menara seluler yang berdiri di Kabupaten Bekasi.
Berdasarkan perhitungannya, keberadaan 700 menara seluler tersebut menjadi potensi pemasukan daerah hingga sebesar Rp2,6 miliar.
"Namun, yang berhasil kami tagih dan menjadi pemasukan daerah hanya sebesar Rp2,3 miliar," katanya.
Sisa Rp300 juta, kata dia, sulit ditagih karena kepemilikan menara seluler yang telah berganti tanpa informasi pasti.
"Kami kesulitan mencari tahu pemilik menara seluler yang baru. Pemilik lama hanya mengatakan bahwa menaranya telah dijual saat kami melakukan konfirmasi terkait dengan penagihan pajak," katanya.
Hudaya mencontohkan salah satu perusahaan operator seluler memiliki 100 menara telekomunikasi.
"Saat dilakukan penagihan, 30 dari total menara yang dimiliki diakui sudah berganti kepemilikan sehingga kami bingung harus menagih ke mana pajak yang tertunggak," katanya.
Ia berharap para pemilik menara dapat bekerja sama dengan melapor secara perodik keberadaan aset mereka di Kabupaten Bekasi guna memudahkan pengawasan.
Diskominfo Bekasi Sulit Tagih Pajak Menara Seluler
Selasa, 22 September 2015 10:03 WIB
Operator telekomunikasi banyak yang telah menjual menara seluler sehingga kepemilikannya beralih bahkan tidak jelas.