Bekasi, (Antaranews Bogor) - Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi memastikan moratorium terhadap izin pendirian menara selular di wilayah setempat segera berlaku mulai 1 Desember 2014.
"Surat Keputusannya sudah diketik dan diedit, tinggal saya tanda tangan saja," katanya di Bekasi, Jumat.
Menurut dia, moratorium tersebut akan dikeluarkan pihaknya dalam bentuk Keputusan Wali Kota Bekasi yang sifatnya mengikat bagi siapa saja tanpa terkecuali.
"Moratorium menara telekomunikasi ini berbeda dengan moratorium mini market yang sifatnya hanya surat edaran saja. Kalau menara telekomunikasi ini berupa Perwal yang mengikat," katanya.
Menurut Rahmat, moratorium itu diperlukan menyusul keberadaan perangkat tersebut telah menjamur di wilayah itu.
"Pemberlakuan moratorium itu dilatarbelakangi pertimbangan keindahan kota. Soalnya, pendirian menara itu tidak terkendali dan membuat wajah kota dipenuhi menara," katanya.
Bahkan, oknum perusahaan ada yang nekat mendirikanmenara di atas tempat ibadah dan lingkungan warga dengan memanfaatkan lahan ilegal.
"Mulai saat ini permintaan izin baru ditolak," ujar dia.
Adapun sejumlah menara yang sudah ada saat ini akan ditata kembali setelah izinnya habis sesuai dengan moratorium.
"40 persen yang sudah ada saat ini, izinnya sudah habis," ujarnya.
Dalam Perwal moratorium tersebut akan diatur pendirian menara agar tertib dan aman bagi masyarakat.
Dalam satu titik menara, kata dia, dapat digunakan oleh beberapa perusahaan telekomunikasi agar tidak merusak keindahan kota.
Bekasi lakukan moratorium menara telekomunikasi mulai Desember
Jumat, 28 November 2014 21:34 WIB
"Mulai saat ini permintaan izin baru ditolak,"