Sejarah terukir. Tahun 2025 tercatat sebagai tahun terbanyak bagi Mahkamah Konstitusi (MK) menerima perkara pengujian undang-undang.

Sepanjang tahun ini, MK meregistrasi sebanyak 264 perkara uji materi maupun formil. Jumlah itu lebih banyak dibandingkan tahun 2024 yang ada 189 perkara.

Pada tahun ini, MK menangani total 346 perkara, terdiri atas perkara yang diregistrasi pada tahun berjalan dan ditambah 82 perkara dari tahun sebelumnya. Dari jumlah itu, Mahkamah telah memutus 263 perkara. Artinya, masih terdapat 83 perkara yang belum rampung dan akan diteruskan untuk tahun 2026.

Dari keseluruhan perkara yang telah diputus, MK mengabulkan tidak kurang dari 33 perkara, sementara 87 perkara lainnya ditolak, 96 perkara dinyatakan tidak dapat diterima, 42 perkara ditarik kembali oleh pemohon, serta lima perkara sisanya dinyatakan gugur.

Sejatinya, jumlah perkara yang diregistrasi MK menunjukkan tren peningkatan dalam lima tahun terakhir. Pada tahun 2021, MK meregistrasi sebanyak 71 perkara, meningkat pada tahun 2022 menjadi 121 perkara, dan bertambah lagi pada tahun 2023 menjadi 168 perkara. Peningkatan terus terjadi pada tahun 2024 hingga menyentuh angka 200-an pada 2025.

Tren peningkatan ini dapat dimaknai sebagai cerminan kepercayaan masyarakat terhadap MK. Warga negara memilih mengadu kepada Mahkamah, memohon agar persoalan konstitusionalitasnya diberikan titik terang. Pada tataran ini, MK tidak hanya menjadi penafsir terakhir konstitusi, tetapi juga menjadi rumah bagi siapa pun.

Putusan yang diucapkan MK dalam kurun waktu setahun terakhir pun bersentuhan langsung dengan berbagai sektor kehidupan. Dua hari setelah perayaan tahun baru, MK mengucapkan putusan pengujian Undang-Undang Pemilu yang amarnya menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden (presidential threshold).

Sejak itu, Mahkamah sepanjang tahun ini tidak henti mengeluarkan tafsir atas anggapan kerugian hak warga negara. Putusan-putusan MK menjadi jawaban dari permasalahan konstitusional yang berkembang di masyarakat, mulai dari isu demokrasi, pendidikan, hingga polemik hak cipta.
 

Presidential threshold inkonstitusional

MK memutuskan Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945. Dengan begitu, presidential threshold dinyatakan tidak sejalan dengan konstitusi sehingga tidak lagi berlaku.

MK dalam Putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024 mengabulkan permohonan mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga, yakni Enika Maya Oktavia, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, dan Tsalis Khoirul Fatna.

Mahkamah memandang presidential threshold menutup dan menghilangkan hak konstitusional partai politik peserta pemilu yang tidak memiliki persentase suara sah secara nasional atau persentase jumlah kursi di DPR pada pemilu sebelumnya untuk mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Padahal, risalah pembahasan Pasal 6A ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 menekankan pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu merupakan hak konstitusional partai politik.
 

Pemisahan pemilu nasional dan daerah

MK memberikan tafsir baru terhadap Pasal 167 ayat (3) dan Pasal 347 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu serta Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Melalui Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024, MK menyatakan keserentakan pemilu yang konstitusional adalah pemilihan kepala daerah serta DPRD provinsi dan kabupaten kota (pemilu daerah) dilaksanakan 2–2,5 tahun sejak pelantikan anggota DPR, DPD, dan presiden/wakil presiden (pemilu nasional).

MK mengabulkan permohonan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) ini, salah satunya, karena desain penyelenggaraan pemilu selama ini mengakibatkan perimpitan sejumlah tahapan dalam penyelenggaraan pemilihan. Hal ini dinilai berpengaruh terhadap kualitas pemilu.
 

Delik pencemaran nama baik

MK memutuskan lembaga pemerintah, institusi, hingga korporasi dikecualikan dari delik pencemaran nama baik dalam Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Lewat Putusan Nomor 105/PUU-XXII/2024, Mahkamah memberikan pemaknaan yang lebih spesifik terhadap frasa “orang lain” pada kedua pasal dimaksud. Menurut MK, frasa “orang lain” rentan disalahgunakan.

Adapun tafsir baru yang diberikan oleh MK merujuk pada Pasal 433 ayat (1) KUHP baru yang sejatinya telah menentukan pihak yang tidak bisa menjadi korban dari tindak pidana pencemaran nama baik, yaitu lembaga pemerintah atau sekelompok orang.

MK juga menegaskan bahwa kritik merupakan hal penting sebagai bagian dari kebebasan berekspresi yang bersifat konstruktif. Untuk itu, MK mengabulkan permohonan yang diajukan oleh aktivis lingkungan Daniel Frits Maurits Tangkilisan tersebut.

Larangan rangkap jabatan wakil menteri

Mahkamah menegaskan bahwa wakil menteri dilarang melakukan rangkap jabatan. Dalam Putusan Nomor 128/PUU-XXIII/2025 itu, MK mengabulkan permohonan advokat Viktor Santoso Tandiasa.

MK secara eksplisit memasukkan frasa "wakil menteri" ke dalam norma Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, yang pada mulanya hanya berisi larangan rangkap jabatan untuk menteri.

Larangan rangkap jabatan ini didasarkan pada pertimbangan bahwa sebagai pejabat negara, wakil menteri—sama halnya dengan menteri—harus fokus pada beban kerja yang memerlukan penanganan secara khusus.

MK memberikan waktu dua tahun bagi pemerintah untuk menindaklanjuti putusan dimaksud. Tenggang waktu diberikan agar pemerintah dapat melakukan penyesuaian serta melakukan penggantian jabatan yang tengah dirangkap oleh wakil menteri.
 

SD-SMP swasta wajib gratis

Melalui Putusan Nomor 3/PUU-XXII/2024, MK menyatakan pemerintah harus menjamin terselenggaranya wajib belajar pada jenjang sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) tanpa memungut biaya alias gratis, baik di sekolah negeri maupun swasta.

MK menyatakan frasa "wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya" dalam Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) telah menimbulkan multitafsir dan diskriminasi.

Menurut Mahkamah, penerapan wajib belajar gratis selama ini hanya berlaku bagi sekolah negeri. Kondisi ini dinilai dapat menimbulkan kesenjangan akses pendidikan dasar bagi siswa yang bersekolah di sekolah swasta. Oleh karenanya, MK mengabulkan permohonan Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia beserta tiga orang ibu rumah tangga itu.

Dalam pertimbangan putusan, MK menegaskan pendidikan dasar gratis di sekolah negeri maupun swasta ini diterapkan secara bertahap, menyesuaikan kemampuan negara. Kendati demikian, MK tidak melarang SD dan SMP swasta untuk memungut biaya, apalagi untuk sekolah yang menyediakan kurikulum tertentu.
 

Polisi aktif tidak boleh duduki jabatan sipil

Anggota Polri harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisiannya jika ingin menduduki jabatan sipil. Hal itu sebagaimana ditegaskan Mahkamah dalam Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang mengabulkan permohonan advokat Syamsul Jahidin dan mahasiswa Christian Adrianus Sihite.

MK menghapus ketentuan yang selama ini menjadi celah bagi polisi aktif menduduki jabatan sipil tanpa melepas status keanggotaannya terlebih dahulu, yakni frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.

Frasa tersebut dinilai tidak sejalan dengan norma batang tubuh Pasal 28 ayat (3) yang pada dasarnya menyatakan bahwa anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.
 

Titik terang polemik hak cipta

Sebanyak 29 musisi kenamaan tanah air, diprakarsai Armand Maulana, beramai-ramai mengadu ke MK. Mereka mempersoalkan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Mahkamah, dalam Putusan Nomor 28/PUU-XXIII/2025, menjawab keresahan para pelaku pertunjukan itu. Salah satu yang ditegaskan MK yaitu pihak yang bertanggung jawab membayar royalti untuk suatu pertunjukan adalah penyelenggara pertunjukan.

Selain itu, MK juga menegaskan bahwa pidana merupakan jalan terakhir yang dapat ditempuh dalam menyelesaikan konflik royalti. Ini untuk menjawab dalil kriminalisasi terhadap pelaku pertunjukan terkait polemik hak cipta.
 

Jaga dan laksanakan

Progresivitas MK harus dibarengi dengan implementasi. Putusan Mahkamah yang beratus atau bahkan ribuan halaman itu merupakan jawaban atas kerugian konstitusional warga negara. Dalam batas penalaran yang wajar, seluruh pihak yang berkepentingan dengan putusan tersebut, mau tidak mau, mesti menjalankan perintah MK.

Tiap-tiap adressat putusan wajib melaksanakan amanat MK, baik yang tertuang secara jelas dalam bagian amar maupun yang dibubuhkan dalam pertimbangan putusan. Ini telah tegas dimandatkan dalam Pasal 24C UUD NRI Tahun 1945 bahwa putusan MK bersifat final.

Sebagai negara hukum, masyarakat yang hidup di dalamnya, termasuk para pemangku kepentingan, sudah sepatutnya menaati hukum itu sendiri. Segala bentuk pengingkaran dan pembangkangan atas hukum, termasuk putusan MK, perlu dihindari; bahkan, hal itu tidak seharusnya terlintas dalam kepala warga negara hukum.

Pewarta: Fath Putra Mulya

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2026