Karawang  (Antaranews Megapolitan) - Sebanyak 14 narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Warung Bambu Kabupaten Karawang, Jawa Barat, mendapatkan remisi Natal 2018. 

"Mereka yang mendapat remisi sebelumnya terlibat sejumlah kasus tindak pidana, termasuk narkoba," kata Kepala Lapas setempat Iskandar, di Karawang, Selasa. 

Ia mengatakan, narapidana atau warga binaan di Lapas Karawang yang beragama Nasrani ada 25 orang. Dari 25 orang itu, sebanyak 14 orang di antaranya mendapatkan remisi Natal. 

Mereka ada yang menerima remisi khusus I dan remisi khusus II. 

Untuk narapidna yang menerima remisi khusus I 13 orang, dengan rincian dari dua bulan, satu bulan hingga 15 hari. Sedangkan untuk remisi khusus II dengan rincian satu bulan 15 hari.  

Sementara itu, penyerahan remisi di Lapas Warung Bambu Karawang itu sendiri disaksikan langsung oleh Kadivpas Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Kanwil Jawa Barat Abdul Aris.

Pewarta: M.Ali Khumaini

Editor : Feru Lantara


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2018