Cikarang (ANTARA News Megapolitan) - Dinas Sosial (Dinsos) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat mempunyai data penyandang disabilitas yang jumlahnya berbeda di daerah itu.
"Berdasarkan data KPU dari tuna daksa 293 orang, tuna netra 221 orang, tunarungu atau wicara 279 orang, tuna grahita 176 orang dan disabilitas lainnya 324 orang," kata Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bekasi, Abdillah Majid di Cikarang, Senin.
Menurut dia jumlah penyandang disabilitas di Kabupaten Bekasi hanya sekitar 800 orang atau terdapat selisih sebanyak 439 orang dari data KPU.
Jumlah itu diperkirakan lebih banyak lagi karena data dari KPU hanya menyebutkan disabilitas yang telah mempunyai hak pilih. Namun dalam hal ini seharusnya dipertegas dengan ketentuan yang jelas.
Tetapi diakuinya, jumlah disabilitas pada tingkat kecamatan masih diragukan dan banyak penyandang cacat yang tidak terdaftar (kurang valid).
Iya artinya sampai saat ini kita juga masih melakukan pendataan penyandang cacat dan itu terlampau banyak dan ada juga yang berada di sekolah luar biasa (SLB)," katanya.
Oleh karenanya, akan terus berupaya melakukan pendataan bagi para penyandang disabilitas bekerjasama dengan penggiat maupun pekerja sosial masyarakat (PSM).
Hal itu nantinya dilakukan pada 187 desa atau kelurahan penerima bantuan dari Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) di 23 Kecamatan di Kabupaten Bekasi.
Ia menambahkan pendataan ini mungkin membutuhkan waktu lebih dari satu hari lamanya dan tentunya harus ada pendampingan pengawas pemilihan umum (Pemilu) tingkat kecamatan agar lebih terbuka.
"Kita akan terus lakukan pendataan. Selain itu kita sudah juga rutin memberikan bantuan kepada mereka baik berupa kursi roda, alat bantu dengar, Al-Qur`an braille dan lain sebagainya. Dan belum lama ini juga kita berikan pelatihan menjahit untuk mereka," katanya.
Hal ini merupakan salah satu cara agar dapat menjadikan penyandang cacat lebih baik lagi.
Abdilah menjelaskan perbedaan data pemilih itu hal yang biasa dan tentunya akan ada perbaikan-perbaikan guna menetapkan data pemilih tetap.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2018
"Berdasarkan data KPU dari tuna daksa 293 orang, tuna netra 221 orang, tunarungu atau wicara 279 orang, tuna grahita 176 orang dan disabilitas lainnya 324 orang," kata Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bekasi, Abdillah Majid di Cikarang, Senin.
Menurut dia jumlah penyandang disabilitas di Kabupaten Bekasi hanya sekitar 800 orang atau terdapat selisih sebanyak 439 orang dari data KPU.
Jumlah itu diperkirakan lebih banyak lagi karena data dari KPU hanya menyebutkan disabilitas yang telah mempunyai hak pilih. Namun dalam hal ini seharusnya dipertegas dengan ketentuan yang jelas.
Tetapi diakuinya, jumlah disabilitas pada tingkat kecamatan masih diragukan dan banyak penyandang cacat yang tidak terdaftar (kurang valid).
Iya artinya sampai saat ini kita juga masih melakukan pendataan penyandang cacat dan itu terlampau banyak dan ada juga yang berada di sekolah luar biasa (SLB)," katanya.
Oleh karenanya, akan terus berupaya melakukan pendataan bagi para penyandang disabilitas bekerjasama dengan penggiat maupun pekerja sosial masyarakat (PSM).
Hal itu nantinya dilakukan pada 187 desa atau kelurahan penerima bantuan dari Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) di 23 Kecamatan di Kabupaten Bekasi.
Ia menambahkan pendataan ini mungkin membutuhkan waktu lebih dari satu hari lamanya dan tentunya harus ada pendampingan pengawas pemilihan umum (Pemilu) tingkat kecamatan agar lebih terbuka.
"Kita akan terus lakukan pendataan. Selain itu kita sudah juga rutin memberikan bantuan kepada mereka baik berupa kursi roda, alat bantu dengar, Al-Qur`an braille dan lain sebagainya. Dan belum lama ini juga kita berikan pelatihan menjahit untuk mereka," katanya.
Hal ini merupakan salah satu cara agar dapat menjadikan penyandang cacat lebih baik lagi.
Abdilah menjelaskan perbedaan data pemilih itu hal yang biasa dan tentunya akan ada perbaikan-perbaikan guna menetapkan data pemilih tetap.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2018