Cibinong (ANTARA News Megapolitan) - DPRD Kabupaten Bogor, Jawa Barat mengelar sidang paripurna terkait penetapan persetujuan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal pada PT Sayaga Wisata Bogor menjadi Perda Kabupaten Bogor.

"Pemberian penyertaan modal Pemerintah Daerah ini dimaksudkan untuk menambah struktur permodalan yang bertujuan agar PT. Sayaga Wisata Bogor mampu mempertahankan eksistensi, memperbesar skala usaha, menciptakan lapangan kerja," kata Bupati Bogor, Nurhayanti di Gedung DPRD Kabupaten Bogor, Senin.

Menurut dia, dengan adanya itu sehingga diharapkan mampu memberikan kontribusi dalam meningkatkan kegiatan ekonomi untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat serta turut meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

Sebagai tindak lanjut dari penyampaian Raperda penyertaan modal Pemerintah Daerah kepada PT. Sayaga Wisata Bogor beberapa waktu yang lalu, telah dilakukan pembahasan melalui alat kelengkapan DPRD.

"Kami sangat mengapresiasi pembahasan yang dilakukan secara mendalam dan intensif sehingga rencana pemberian penyertaan modal Pemerintah Daerah kepada PT. Sayaga Wisata Bogor dapat disetujui bersama," katanya.

Namun, pemberian penyertaan modal berupa uang kepada PT. Sayaga Wisata Bogor merupakan penambahan dari penyertaan modal yang telah diberikan sebelumnya dan digunakan untuk tahapan penuntasan pembangunan hotel sehingga diharapkan dapat beroperasi sesuai jadwal.

Sementara itu, penyertaan modal berupa barang merupakan optimalisasi dari lini usaha yang telah dilaksanakan oleh PT. Sayaga Wisata Bogor.

Ia menambahkan dalam hal ini Pemkab Bogor berharap pendayagunaannya hendaknya dilaksanakan sesuai dengan prinsip-prinsip "good corporate goverance" (penatausahaan perusahaan yang baik).

Itu berguna untuk mencapai keseimbangan antara kekuatan serta kewenangan perusahaan dalam memberikan pertanggungjawaban kepada stakeholders.

Lanjut Nurhayanti menjelaskan dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Bogor selaku pemegang saham mayoritas, mengamanahkan kepada PT. Sayaga Wisata Bogor agar penyertaan modal berupa uang dan barang.

"ini dapat dilaksanakan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan yang baik dengan berpegang teguh pada kententuan perundang-undangan yang berlaku," katanya.

Pewarta: Mayolus Fajar Dwiyanto

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2018