Bogor (Antaranews Megapolitan) - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bogor, Jawa Barat siap menerapkan layanan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang atau SPPT elektronik sebagai upaya optimalisasi pengelolaan Pajak Bumi Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2).

Rencana tersebut dipaparkan oleh Bapenda Kota Bogor dalam forum diskusi terarah yang dihadiri Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto, di Bogor, Senin.

"Dengan memanfaatkan perkembangan teknologi saya yakin Kota Bogor bergerak sebagai kota cerdas (Smart City) yang mampu meminimalisir berbagai macam manipulasi atau `human error," kata Bima.

Bima mengapresiasi inovasi yang dilakukan Bapenda dalam rangka optimalisasi pengelolaan PBB-P2 dengan menerapkan SPPT elektronik.

"SPPT elektronik ini pun bisa dijadikan kamera pengawas (CCTV) bagi pemerintah dalam memantau pelaksanaan kegiatan," katanya.

Dalam forum tersebut, Bima juga memberikan arahan terkait dengan pengelolaan keuangan strategi utamanya dimanapun sama, yaitu memaksimalkan pendapatan, mengurangi kebocoran dan melakukan efisiensi pada beberapa sub kegiatan.

"Karena sejatinya, pengelolaan keuangan daerah merupakan jantung dari harmonisnya pengelolaan," kata Bima.

Oleh karena itu, Bima berharap layanan SPPT elektronik yang rencananya akan diterapkan di 2018 mendatang meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi Kota Bogor lebih optimal lagi.

Sementara itu, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Bapenda Kota Bogor, An An Andri Hikmat, menyebutkan penerapan SPPT elektronik ini dalam rangka pengoptimalan pengelolaan PBB-P2.

"Inovasi diharapkan dapat mengoptimalkan pengelolaan PBB-P2 yang rencananya akan kamo terapkan tahun 2019 mendatang," katanya.

Lebih lanjut ia menjelaskan, pihaknya menggelar forum diskusi terarah ini dalam rangka pematangan rencana pengimplementasian SPPT elektronik di Kota Bogor.

SPPT elektronik ini, lanjutnya, sebuah inovasi untuk mendorong kesadaran masyarakat dalam melakukan kewajibannya untuk membayar pajak.

"Tingkat kesadaran masyarakat terhadap pembayaran pajak yang hingga saat ini belum mencapai 100 persen," katanya.

Menurutnya, salah satu permasalahan yang menyebabkan tingkat kepatuhan pembayaran PBB-P2 setiap tahunnya adalah proses penyampaian SPPT.

Hal ini dikarenakan, penyampaian SPPT sebagai salah satu tahapan awal dalam rangkap proses bisnis pengelolaan PBB-P2 yang berperan penting pada seluruh proses PBB-P2 sehingga permasalahan penyampaian SPPT PBB sangat berkontribusi besar terhadap kualitas pengelolaan PBB.

Untuk itu, lanjutnya, Bapenda terus melakukan inovasi untuk memperbaiki dan mengembangkan sistem informasi pemberitahuan secara elektronik.

"Melalui produk ini diharapkan perencanaan implementasi SPPT elektronik yang sudah dirancang oleh Bapenda Kota Bogor dapat berjalan lebih komprehensif dan representatif," katanya.

An An menambahkan, dengan adanya SPPT Elektronik diharapkan dapat mempermudah pemerintah dalam mengontrol, sehingga tidak perlu lagi mencetak dan tidak perlu lagi melakukan pengiriman SPPT karena semuanya akan terdata secara online.

Jika sebelumnya Bapenda harus mengirimkan 258 ribu SPPT ke setiap wajib pajak memakan waktu kurang lebih dua bulan dalam pengerjaanya.

"Tapi jika dengan SPPT elektronik ini proses pemberitahuan kepada wajib pajak hanya memakan waktu satu hari saja, tentu lebih efisien waktu," kata An An.

Forum diskusi terarah pematangan SPPT elektronik ini dihadiri peserta terdiri atas dinas dan instansi, serta aparatur wilayah.

Pewarta: Laily Rahmawaty

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2018