Direktorat Reserse Narkoba, Kepolisian Daerah Kepulauan Riau melakukan razia pada 11 tempat hiburan malam, hotel, dan indekos di Kota Batam pada 11-12 Oktober malam hingga dini hari guna mencegah peredaran gelap narkoba di kawasan tersebut.

“Razia ini dilakukan sebagai langkah tegas dalam memberantas potensi penyalahgunaan narkoba dan peredaran minuman beralkohol tanpa izin cukai di wilayah hukum Polda Kepri,” kata Wadirresnarkoba Polda Kepri AKBP Achmad Suherlan di Batam, Senin.

Razia dimulai dari Sabtu (11/10) malam hingga Minggu (12/10) dini hari, mendatangi 11 lokasi, diantaranya Orion; Guiner; Zette; Bigbross; Live House; Tembak Langit; Angel Wings; Panda Club; Red Fox; dan Dargon.

Untuk hotel yang dirazia, diantaranya Hotel Indorasa; Hotel Terang Bintang dan kos-kosan depan Hotel Indorasa.

“Hasil razia nihil, tidak ditemukan penyalahgunaan dan peredaran, tapi bukan berarti ancaman berhenti,” kata Achmad.

Achmad menegaskan pemberantasan narkotika tidak hanya berhenti pada hasil pemeriksaan semata, tapi juga diarahkan untuk membangun kesadaran masyarakat dan pemilik tempat usaha hiburan agar tidak memberi ruang bagi peredaran gelap narkoba.

 

Pewarta: Laily Rahmawaty

Editor : Budi Setiawanto


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2025