Bogor (Antaranews Megapolitan) - Pemerintah Kota Bogor, Jawa Barat berupaya memperbaiki tata kelola keuangan daerah dalam rangka mempertahankan kinerja pengelolaan keuangan yang meraih opini wajar tanpa pengecualian (WTP) serta mengatasi kecenderungan besarnya SILPA. 
   
"Pemkot Bogor terus berupaya memperbaiki tata kelola keuangan daerah dengan tiga langkah," kata Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto pada Rapat Paripurna DPRD Kota Bogor, Senin. 
   
Ia mengatakan, langkah pertama yang dilakukan yakni memanfaatkan secara optimal Sistem Informasi Manajemen Anggaran dan Pelaporan (SIMRAL) untuk mengganti sistem informasi yang sebelumnya digunakan, yakni Sistem Informasi Keuangan Daerah atau SIMDA. 
   
Menurutnya, penggunaan SIMRAL sebagai respon terhadap rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang bertujuan lebih mengefektifkan pengelolaan anggaran yang terintegrasi. 
   
"Mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan sampai dengan pertanggungjawaban, dan pelaporan," katanya. 
   
Sistem ini, lanjutnya, sekaligus menjadi tindakan merealisasikan komitmen kerja sama Pemkot Bogor dengan KPK demi pencegahan korupsi ataupun penyalahgunaan anggaran di lingkungan kerja Pemkot Bogor. 
   
Ia menyebutkan, optimalisasi SIMRAL terus dilakukan sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah. 
   
"Saat ini bendahara pengeluaran di seluruh unit kerja juga dituntut sudah wajib terampil di dalam mempergunakan SIMRAL," kata Bima.
   
Untuk langkah kedua, lanjutnya, yakni dengan mengelola hibah atau bantuan sosial secara lebih terintegrasi dengan mengembangkan dan memanfaatkan Sistem Administrasi Hibah Bansos (Sahabat). 
   
Ia mengatakan, jumlah hibah pada tahun 2017 mencapai Rp81 miliar, dan naik menjadi Rp108 miliar di tahun 2018. Kenaikan dikarenakan adanya kebutuhan memenuhi pemberian dukunhan dana terhadap penyelenggaraan Pilkada 2018.
     
Sementara itu, jumlah Bansos 2017 mencapai Rp 31 miliar dan turun di tahun 2018 menjadi Rp 30 miliar. Dana Bansos 2017 digunakan untuk program bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) sebesar Rp 23 miliar dan untuk program Beasiswa Masyarakat Miskin sebesar Rp 7,8 miliar. 
   
"Langkah terakhir atau ketiga yang juga tak kalah penting," kata Bima. 
   
Langkah ketiga, lanjutnya, penerapan sistem non tunai untuk seluruh transaksi di lingkungan Pemkot Bogor terhitung sejak Januari 2018. 
   
Menurutnya, sampai saat ini, besaran transaksi yang masih menggunakan sistem pembayaran tunai, hanya untuk pembayaran nominal di bawah Rp 1 juta.
   
 "Apabila sarana dan prasarana pendukung sistem non tunai sudah lebih baik, termasuk sistem yang dikembangkan oleh bank BJB selaku bank mitra kerjasama, rencaannya seluruh transaksi sebesar apapun harus menggunakan sistem non tunai," kata Bima.

Pewarta: Laily Rahmawaty

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2018