Dua mahasiswa kedokteran dan dua dokter spesialis di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, mengajukan permohonan uji materi ke Mahkamah Konstitusi terhadap Pasal 187 Ayat (4) dan Pasal 209 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

"Keempat pemohon berasal dari dua latar belakang berbeda, yakni dua mahasiswa sarjana kedokteran dan dua dokter yang juga berprofesi sebagai dosen dan dekan. Permohonan uji materiil tersebut telah didaftarkan di Gedung MK, Jakarta, pada hari Rabu (13/8)," kata Nanang Sugiri S.H., selaku kuasa hukum pemohon di Purwokerto, Kamis.

Dalam hal ini, kata dia, keempat pemohon diwakili tim kuasa hukum dari Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Nanang Sugiri S.H. & Partners yang terdiri atas Nanang Sugiri, Arunega Dikta Widyatmaka, Dhimas Pradana, Weda Kupita, dan Azam Prasojo Kadar.

Kendati demikian, dia enggan menyebutkan identitas masing-masing pemohon dengan alasan kebaikan bersama mengingat latar belakang mereka yang berasal dari kalangan mahasiswa, dokter, dan dekan.

Dia mengatakan permohonan uji materi itu diajukan karena pasal yang digugat memberikan kewenangan baru bagi rumah sakit pendidikan untuk menjadi penyelenggara utama pendidikan profesi bidang kesehatan, khususnya program spesialis dan sub-spesialis (hospital based).

Menurut dia, model tersebut berjalan berdampingan dengan sistem yang sudah ada, yaitu university based yang dikelola perguruan tinggi.

Pewarta: Sumarwoto

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2025