Sukabumi (Antaranews Megapolitan) - Satuan Narkoba Polres Sukabumi, Jawa Barat menangkap pemuda berinisial RP (23) warga Kampung Caringin Karet, Kabupaten Sukabumi yang kedapatan memiliki sabu-sabu seberat 64,02 gram atau bernilai puluhan juta rupiah.
"Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai akan adanya transaksi narkoba jenis sabu-sabu dengan modus tempel," kata Kasubag Humas Polres Sukabumi AKP Sunarto di Sukabumi, Sabtu.
Informasi yang dihimpun, penangkapan warga?RT 004/003, Desa Nyangkowek, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi tersebut setelah polisi menangkapnya saat hendak bertransaksi. Ternyata setelah digeledah di kediamannya ditemukan puluhan paket sabu-sabu siap edar yang sudah dikemas sedemikian rupa.
Di rumahnya itu polisi menyita empat plastik klip warna bening berisikan masing-masing 10 gram sabu-sabu di dalam dus HP merk Xiomi M14, satu plastik klip warna bening berisikan lima gram, satu plastik klip warna bening berisikan 4,9 gram, satu plastik klip warna bening berisikan 2,5 gram.
Kemudian, empat?plastik klip warna bening berisikan masing-masing 0,79 gram, sembilan plastik klip warna bening dibungkus sedotan warna biru masing-masing berisikan 0,40 gram dan?18 plastik klip warna bening dibungkus sedotan warna merah berisikan 0,27 sabu-sabu.
Selain itu, turut disita satu unit timbangan digital, satu buah alat hisap sabu (bong), satu unit handphone Samsung lipat, dan satu buah dompet berwarna coklat. Hingga saat ini pihaknya masih mengembangkan kasus tersebut.
Tersangka mengaku barang haram itu didapatnya dari seseorang yang saat ini masih diburu anggota Satuan Narkoba Polres Sukabumi yang identitasnya sudah diketahui. Modus yang dilakukan RP untuk mengelabui polisi yakni dengan cara menyimpan sabu-sabu itu di suatu tempat.
Selanjutnya, jika uang dari konsumennya ditransfer baru diberi tahu lokasi penyimpanan barang haram itu. Sehingga antara tersangka dengan pelanggannya tidak pernah bertatap muka.
"Kasus ini masih dalam pengembangan, dan kami pun masih memburu pemasok sabu-sabu ke tersangka," tambahnya.
Sunarto mengatakan pemuda ini dijerat denga Pasal 112 ayat 2 UURI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 114 ayat 2 UURI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara dan maksimal hukuman mati.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2018
"Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai akan adanya transaksi narkoba jenis sabu-sabu dengan modus tempel," kata Kasubag Humas Polres Sukabumi AKP Sunarto di Sukabumi, Sabtu.
Informasi yang dihimpun, penangkapan warga?RT 004/003, Desa Nyangkowek, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi tersebut setelah polisi menangkapnya saat hendak bertransaksi. Ternyata setelah digeledah di kediamannya ditemukan puluhan paket sabu-sabu siap edar yang sudah dikemas sedemikian rupa.
Di rumahnya itu polisi menyita empat plastik klip warna bening berisikan masing-masing 10 gram sabu-sabu di dalam dus HP merk Xiomi M14, satu plastik klip warna bening berisikan lima gram, satu plastik klip warna bening berisikan 4,9 gram, satu plastik klip warna bening berisikan 2,5 gram.
Kemudian, empat?plastik klip warna bening berisikan masing-masing 0,79 gram, sembilan plastik klip warna bening dibungkus sedotan warna biru masing-masing berisikan 0,40 gram dan?18 plastik klip warna bening dibungkus sedotan warna merah berisikan 0,27 sabu-sabu.
Selain itu, turut disita satu unit timbangan digital, satu buah alat hisap sabu (bong), satu unit handphone Samsung lipat, dan satu buah dompet berwarna coklat. Hingga saat ini pihaknya masih mengembangkan kasus tersebut.
Tersangka mengaku barang haram itu didapatnya dari seseorang yang saat ini masih diburu anggota Satuan Narkoba Polres Sukabumi yang identitasnya sudah diketahui. Modus yang dilakukan RP untuk mengelabui polisi yakni dengan cara menyimpan sabu-sabu itu di suatu tempat.
Selanjutnya, jika uang dari konsumennya ditransfer baru diberi tahu lokasi penyimpanan barang haram itu. Sehingga antara tersangka dengan pelanggannya tidak pernah bertatap muka.
"Kasus ini masih dalam pengembangan, dan kami pun masih memburu pemasok sabu-sabu ke tersangka," tambahnya.
Sunarto mengatakan pemuda ini dijerat denga Pasal 112 ayat 2 UURI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 114 ayat 2 UURI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara dan maksimal hukuman mati.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2018