Bogor, 4/2 (Antara) - Jajaran Kepolisian Resor Bogor Kota Bogor, Jawa Barat, berhasil menangkap komplotan pengedar uang dolar palsu yang berkedok warga negara asing atau turis.
"Motif mereka pura-pura menjadi turis dari Singapura, dan Brunai yang kehabisan uang, lalu menukarkan uang dollar Amerika Serikat tapi itu uang palsu," kata Kapolres Bogor Kota AKBP Bahtiar Ujang Purnama, Senin.
Kapolres menyebutkan pelaku berjumlah tiga orang masing-masing NA, EW dan SR.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan salah seorang korban.
"Pelaku beroperasi di pusat-pusat perbelanjaan seperti mal," kata Kapolres.
Modus operandi yang digunakan pelaku dengan berpura-pura menjadi turis asing dari Singapura dan Brunai.
Dalam aksinya pelaku juga menggunakan logat melayu. Mendatangi korbannya untuk menawarkan penukaran uang dollar.
Kepada korbannya, pelaku mengaku kehabisan uang dan tidak tau tempat penukaran uang.
"Uang dolar ini ditawarkan nilai tukarnya Rp5.000 per 1 US dolar," ujar Kapolres.
Selain menawarkan uang dolar palsu, para pelaku juga menawarkan sejumlah jam Rolex palsu, dan barang elektronik seperti laptop LCD, kulkas dan ac.
Para pelaku telah beraksi di sejumlah tempat, berdasarkan laporan di kepolisian sudah ada lima tempat kejadian perkara penipuan, uang palsu tersebut.
"Mereka merupakan komplotan, ada dua komplotan yang menjadi target kepolisian, satu kelompok memiliki anggota tiga sampai empat orang," kata Kapolres.
Bersama para pelaku, aparat kepolisian juga mengamankan barang bukti, tiga unit telepon genggam, lima buah cincin palsu, sarung jam rolex, kartu ID warga negara Singapure, sebilah badik, 50 lebar uang dolar USA pecahan 1 dolar, BPKB dan dua buku tabanas.
Satu buku tabanas memiliki saldo tercatat Rp1,3 miliar dan tabanas lainnya Rp900 ribu.
Ketiga pelaku yang sebenarnya warga Ciomas Kabupaten Bogor ini dikenai pasal berlapis yakni penipuan, uang palsu dan Undang-Undang Darurat tentang senjata tajam.
"Pelaku kena pasal berlapis, karena selain menipu, ada uang palsu dan juga ada senjata tajam yang digunakan untuk mengancam korbannya. Ancaman masing-masing lima tahun penjara," kata Kapolres.
Laily R
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2013
"Motif mereka pura-pura menjadi turis dari Singapura, dan Brunai yang kehabisan uang, lalu menukarkan uang dollar Amerika Serikat tapi itu uang palsu," kata Kapolres Bogor Kota AKBP Bahtiar Ujang Purnama, Senin.
Kapolres menyebutkan pelaku berjumlah tiga orang masing-masing NA, EW dan SR.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan salah seorang korban.
"Pelaku beroperasi di pusat-pusat perbelanjaan seperti mal," kata Kapolres.
Modus operandi yang digunakan pelaku dengan berpura-pura menjadi turis asing dari Singapura dan Brunai.
Dalam aksinya pelaku juga menggunakan logat melayu. Mendatangi korbannya untuk menawarkan penukaran uang dollar.
Kepada korbannya, pelaku mengaku kehabisan uang dan tidak tau tempat penukaran uang.
"Uang dolar ini ditawarkan nilai tukarnya Rp5.000 per 1 US dolar," ujar Kapolres.
Selain menawarkan uang dolar palsu, para pelaku juga menawarkan sejumlah jam Rolex palsu, dan barang elektronik seperti laptop LCD, kulkas dan ac.
Para pelaku telah beraksi di sejumlah tempat, berdasarkan laporan di kepolisian sudah ada lima tempat kejadian perkara penipuan, uang palsu tersebut.
"Mereka merupakan komplotan, ada dua komplotan yang menjadi target kepolisian, satu kelompok memiliki anggota tiga sampai empat orang," kata Kapolres.
Bersama para pelaku, aparat kepolisian juga mengamankan barang bukti, tiga unit telepon genggam, lima buah cincin palsu, sarung jam rolex, kartu ID warga negara Singapure, sebilah badik, 50 lebar uang dolar USA pecahan 1 dolar, BPKB dan dua buku tabanas.
Satu buku tabanas memiliki saldo tercatat Rp1,3 miliar dan tabanas lainnya Rp900 ribu.
Ketiga pelaku yang sebenarnya warga Ciomas Kabupaten Bogor ini dikenai pasal berlapis yakni penipuan, uang palsu dan Undang-Undang Darurat tentang senjata tajam.
"Pelaku kena pasal berlapis, karena selain menipu, ada uang palsu dan juga ada senjata tajam yang digunakan untuk mengancam korbannya. Ancaman masing-masing lima tahun penjara," kata Kapolres.
Laily R
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2013