Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Cabang Bekasi Cifest-Cibarusah melakukan kunjungan kerja lapangan ke Kantor PT Chandra Nugerah Cemerlang dalam rangka sosialisasi manfaat program bantuan subsidi upah (BSU).
"Kami aktif sosialisasi melalui road show ke perusahaan-perusahaan. Teranyar kami mengunjungi Kantor PT Chandra Nugerah Cemerlang," kata Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bekasi Cifest-Cibarusah Yusuf Adi Prasetyo di Cikarang, Minggu.
Dia mengatakan kunjungan kerja ke perusahaan itu secara khusus untuk meningkatkan koordinasi berkaitan pelaporan data nomor rekening peserta penerima manfaat program BSU.
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Bekasi Cifest-Cibarusah minta rekening penerima BSU
Perusahaan diminta untuk segera melakukan pelaporan melalui Sistem Informasi Pelaporan Peserta (SIPP) daring BPJS Ketenagakerjaan agar hak pekerja atau buruh menerima bantuan subsidi upah bisa segera diterima.
Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bekasi Cifest-Cibarusah juga telah berkoordinasi dengan mitra perbankan, yakni Bank Syariah Indonesia (BSI) dan himpunan bank milik negara (Himbara), yakni BRI, BTN, Mandiri, serta BNI agar dapat memfasilitasi pembuatan rekening kolektif untuk bantuan subsidi upah.
Koordinasi ini sebagai upaya antisipasi apabila perusahaan saat ini memiliki skema penggajian dengan perbankan lain di luar bank yang telah ditentukan pemerintah.
Baca juga: Said Iqbal apresiasi kebijakan BSU pada pekerja dengan catatan
Yusuf mengimbau perusahaan agar senantiasa tertib dalam pelaporan data tenaga kerja dan pembayaran iuran serta menginformasikan kepada tenaga kerjanya untuk memanfaatkan fitur cek saldo jaminan hari tua maupun bantuan subsidi upah di aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).
BSU 2025 merupakan salah satu program dari lima paket stimulus ekonomi dengan target penerima 17 juta pekerja atau buruh. BSU diberikan sebesar Rp300 ribu per bulan per pekerja untuk dua bulan dan dibayarkan sekaligus, sehingga yang akan diterima senilai Rp600 ribu.
Syarat penerima BSU adalah warga negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK, peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan pada BPJS Ketenagakerjaan dengan status keaktifan sampai dengan April 2025.
Baca juga: Sebanyak 2.125 nelayan Kabupaten Bekasi terima bantuan subsidi upah
Kemudian, menerima gaji atau upah paling banyak Rp3,5 juta per bulan atau paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota, atau upah minimum provinsi bagi kabupaten atau kota yang tidak menetapkan.
BSU ini dikecualikan bagi aparatur sipil negara (ASN), TNI/Polri dan diprioritaskan bagi pekerja atau buruh yang tidak sedang menerima program keluarga harapan atau PKH.
Kebijakan BSU diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) nomor 5 tahun 2025 tentang Perubahan atas Permenaker nomor 10 tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah berupa Subsidi Gaji/Upah bagi pekerja/buruh.
Editor : Naryo
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2025