Sukabumi (Antaranews Megapolitan) - Bupati Sukabumi Marwan Hamami mengizinkan staf hingga para pejabat setempat menerima bingkisan seperti parcel lebaran berupa barang dan bukan uang dari pihak ketiga pada perayaan Idul Fitri 1439 Hijriah.
"Saya kira harga parcel tidak akan seberapa, paling mahal juga tidak sampai berjuta-juta rupiah dan bukan merupakan gratifikasi asalkan tidak ada tujuan di balik pemberian bingkisan itu," katanya di Sukabumi, Kamis.
Namun demikian, dirinya melarang seluruh jajarannya menerima dalam bentuk uang karena jelas melanggar. Selain, bingkisan yang diberikan pihak ketiga pun harganya tidak melebihi aturan yang dikeluarkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta tidak boleh ada maksud lain dibalik pemberian parcel itu.
Menurutnya, tukar menukar parcel lebaran merupakan sesuatu yang lumrah apalagi pada saat Idul Fitri yang sebagian masyarakat sudah menjadi kebisaaan atau kebudayaan.
Lanjut dia, masalah parcel ini setiap tahunnya khususnya saat lebaran selalu dibahas dan pihaknya yakin jajarannya sudah mengerti setiap aturan pemberian dan menerima hadiah dan antisipasi agar tidak terjerat gratifikasi.
"Bagusnya memang harus dilaporkan jika menerima parcel ke KPK, tetapi tidak efektif juga jika harga barangnya tidak seberapa. Yang diharamkan oleh KPK adalah menerima barang dari pihak ketiga tapi ada embel-embelnya seperti minta proyek dan lain-lain," tambahnya.
Marwan mengatakan masalah parcel atau bingkisan lebaran tidak perlu menjadi polemik, sebab sudah ada aturannya dan pihaknya mengimbau kepada jajarannya jangan mencoba-coba melanggar aturan karena pasti sudah mengetahui konsekuensinya.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2018
"Saya kira harga parcel tidak akan seberapa, paling mahal juga tidak sampai berjuta-juta rupiah dan bukan merupakan gratifikasi asalkan tidak ada tujuan di balik pemberian bingkisan itu," katanya di Sukabumi, Kamis.
Namun demikian, dirinya melarang seluruh jajarannya menerima dalam bentuk uang karena jelas melanggar. Selain, bingkisan yang diberikan pihak ketiga pun harganya tidak melebihi aturan yang dikeluarkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta tidak boleh ada maksud lain dibalik pemberian parcel itu.
Menurutnya, tukar menukar parcel lebaran merupakan sesuatu yang lumrah apalagi pada saat Idul Fitri yang sebagian masyarakat sudah menjadi kebisaaan atau kebudayaan.
Lanjut dia, masalah parcel ini setiap tahunnya khususnya saat lebaran selalu dibahas dan pihaknya yakin jajarannya sudah mengerti setiap aturan pemberian dan menerima hadiah dan antisipasi agar tidak terjerat gratifikasi.
"Bagusnya memang harus dilaporkan jika menerima parcel ke KPK, tetapi tidak efektif juga jika harga barangnya tidak seberapa. Yang diharamkan oleh KPK adalah menerima barang dari pihak ketiga tapi ada embel-embelnya seperti minta proyek dan lain-lain," tambahnya.
Marwan mengatakan masalah parcel atau bingkisan lebaran tidak perlu menjadi polemik, sebab sudah ada aturannya dan pihaknya mengimbau kepada jajarannya jangan mencoba-coba melanggar aturan karena pasti sudah mengetahui konsekuensinya.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2018