Bekasi (Antaranews Megapolitan) - Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, memastikan sebanyak 10.705 Tenaga Kerja Kontrak (TKK) di lingkup pemerintah setempat tidak menerima Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1439 Hijriyah/2018 Masehi.

"Jadi hanya Aparatur Sipil Negara (ASN) saja yang menerima THR, kalau TKK tidak dapat. TKK itu kan pegawai lokal, jadi harus disesuaikan dengan kemampuan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD)," kata Asisten Daerah (Asda) III Kota Bekasi, Dadang Hidayat, di Bekasi, Sabtu.

Menurut dia, THR untuk ASN telah dialokasikan melalui APBN senilai total Rp102 miliar ditambah Rp65 miliar lebih dari APBD Kota Bekasi jika Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dihitung juga sebagai salah satu komponen THR.

Kalau tidak menyertakan TPP, kata DAdang, berarti anggaran untuk pembayaran THR juga gaji ke-13 ASN tinggal menunggu kiriman dari pemerintah pusat.

Namun bila nyatanya THR turut menyertakan TPP, DAdang memastikan hal itu tidak akan membebani kas daerah karena sudah menjadi kewajiban pemerintah daerah.

"Menurut kalkulasi, jika harus membayarkan TPP, butuh sekitar Rp65 miliar. Saya rasa keuangan pemerintah tidak akan terbebani karena saat ini di kas daerah masih tersedia dana Rp440 miliar," ucapnya.

Menurut Dadang, Pemkot Bekasi memang sejak lama tidak pernah mengalokasikan THR bagi kalangan TKK di lingkup pemerintahannya.

"Kalaupun ada, THR bagi TKK harus disesuaikan dengan APBD, karena TKK merupakan kebijakan daerah sehingga jika terkait THR tergantung masing-masing kepala dinas," katanya.

Dikatakan Dadang, THR dan gaji ke-13 ASN tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Tunjangan Hari Raya, namun tidak berlaku bagi TKK.

Dadang mengatakan urusan THR bagi TKK sepenuhnya diserahkan kepada masing-masing kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

"THR untuk TKK ini sifatnya tidak wajib, ya kalau kepala dinasnya kebetulan lagi ada, pasti dikasihlah," katanya.

Pewarta: Andi Firdaus

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2018