Bandarlampung (Antaranews Megapolitan) - Penjabat Sementara (Pjs) Gubernur Provinsi Lampung Didik Suprayitno melantik dan mengambil sumpah jabatan empat Pejabat Fungsional Ahli Utama di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung.

Pelantikan dilangsungkan di Ruang Rapat Utama Kantor Gubernur Lampung, di Banarlampung, Selasa (24/4/2018).

Keempat pejabat fungsional yang dilantik itu masing-masing: dr Etty Ning Laksmi Hendrayanti, dr Saut Hutagalung SpU, dan dr Hasudungan Sibuea SpJp, ketiganya sebagai Dokter Ahli Utama pada RDUD Abdul Moeloek, serta drg Rita Kustari Ariswati sebagai Dokter Gigi Ahli Utama pada RSUD Abdul Moeloek.

Pelantikan itu berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia No.18/M Tahun 2018 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dalam Jabatan Fungsional Ahli Utama, yang ditetapkan di Jakarta pada 15 Maret 2018 lalu oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo.

Memberikan pelayanan publik yang optimal

Pada kesempatan ini, Pjs. Gubernur Lampung Didik Suprayitno mengingatkan kembali tentang cita-cita nasional Indonesia yang tertuang dalam pembukaan UUD 1945, salah satunya memajukan kesejahteraan umum.

Menurutnya hal tersebut dapat dilakukan dengan memberikan pelayanan publik yang optimal kepada masyarakat.

"Sebagaimana Nawacita Presiden Jokowi, yaitu mengedepankan unsur-unsur pelayanan publik. Oleh karena itu saya berpesan kepada para pejabat yang baru dilantik untuk senantiasa memberikan pelayanan publik sesuai SOP-nya," ujar Didik.

Didik juga menambahkan agar para pejabat yang baru dilantik bekerja secara profesional, tanggap, terampil, dan dapat menjadi kebanggaan keluarga dan daerahnya.

"Selamat bekerja dan jadilah kebangaan keluarga dan Provinsi Lampung," kata Didik. (RLs/Humas Prov/ANT/BPJ/MTh).

Pewarta: Oleh: Humas Pemprov Lampung

Editor : M. Tohamaksun


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2018