Sukabumi (Antaranews Megapolitan) - Polres Sukabumi Kota, Jawa Barat menangkap polisi gadungan bersenjata air softgun yang kerap beraksi menipu sejumlah warga di wilayah Kota dan Kabupaten Sukabumi.

"Tersangka yang diketahui berinisial LF tersebut kami tangkap setelah ada laporan dari warga yang menjadi korban pemerasan serta penggelapan atau penipuan," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Susatyo Purnomo Condro di Sukabumi, Rabu.

Polisi gadungan ini beraksi dengan cara berpura-pura melakukan razia kendaraan bermotor dengan sasarannya korban yang tidak mempunyai surat-surat kendaraan.

Korbannya ditakut-takuti akan dibawa ke kantor polisi terdekat. Korbannya pun mau saja memberikan barang berharga seperti handphone dan lainnya untuk garansi.

Namun saat di tengah perjalanan, ternyata tersangka melarikan diri dan membawa kabur barang milik korbannya. Aksinya ini sudah dilakukan sejak 2017 hingga kini, dengan lokasi kejadian sebanyak enam tempat kejadian perkara seperti di Kecamatan Citamiang, Cisaat dan Warudoyong.

Dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti satu buah korek api gas berbentuk pistol, satu puncuk air softgun, kaos polisi, satu potong celana dan sepatu pakaian dinas lapangan (PDL), dua unit sepeda motor dan dua unit telepon seluler.

"Tersangka yang merupakan residivis ini jerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan atau penggelapan dengan ancaman hukuman penjara selama empat tahun," tambahnya.

Susatyo juga menangkap seorang tersangka lainnya berinisial SF yang merupakan penadah barang hasil tipu gelap tersangka. Kasus ini masih dikembangkan pihaknya dan mengimbau kepada warga jika merasa ada yang menjadi korban untuk segera melaporkan.

Pewarta: Aditya A Rohman

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2018