Nunukan (Antaranews Megapolitan) - Sebanyak 75 orang dari 315 tenaga kerja Indonesia (TKI) yang dideportasi Pemerintah Malaysia melalui Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara lahir di Sabah.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Nunukan Ferry Herling Ishak South melalui Kepala Unit Tempat Pemeriksaan Imigrasi Pelabuhan Internasional Tunon Taka Kabupaten Nunukan, Nasution, di Nunukan, Jumat, mengatakan WNI kelahiran Sabah, Malaysia tersebut karena kedua orang tuanya bekerja di negara itu.
Ia mengungkapkan, puluhan TKI yang dideportasi kelahiran Malaysia itu, sebagian besar telah berusia 20 tahun ke atas menunjukkan orang tua mereka bekerja di Malaysia telah berlangsung puluhan tahun.
Namun WNI yang lahir di negeri jiran itu tidak memiliki surat lahir, sehingga kesulitan mendapatkan dokumen kependudukan Malaysia atau paspor Indonesia.
Kemudian, alasan TKI dideportasi kelahiran Malaysia itu kesulitan mengurus paspor, karena kedua orang tua mereka tidak memiliki dokumen yang sah selaku pekerja dan pendatang asing di Malaysia.
"Memang ada 75 TKI dideportasi (Kamis 29/3) tercatat lahir di Sabah (Malaysia). Mereka tidak punya dokumen keimigrasian atau paspor karena tidak punya bukti lahir atau kedua orang tuanya pun tidak memiliki paspor," ujar Nasution.
Nasution mengutarakan, kondisi semacam ini umumnya terjadi bagi buruh migran Indonesia (BMI) di Malaysia apabila ada yang dideportasi ke Kabupaten Nunukan.
Hasil pendataan yang dilakukan, sebanyak 240 TKI yang dideportasi tersebut mengaku lahir di Indonesia.*
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2018
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Nunukan Ferry Herling Ishak South melalui Kepala Unit Tempat Pemeriksaan Imigrasi Pelabuhan Internasional Tunon Taka Kabupaten Nunukan, Nasution, di Nunukan, Jumat, mengatakan WNI kelahiran Sabah, Malaysia tersebut karena kedua orang tuanya bekerja di negara itu.
Ia mengungkapkan, puluhan TKI yang dideportasi kelahiran Malaysia itu, sebagian besar telah berusia 20 tahun ke atas menunjukkan orang tua mereka bekerja di Malaysia telah berlangsung puluhan tahun.
Namun WNI yang lahir di negeri jiran itu tidak memiliki surat lahir, sehingga kesulitan mendapatkan dokumen kependudukan Malaysia atau paspor Indonesia.
Kemudian, alasan TKI dideportasi kelahiran Malaysia itu kesulitan mengurus paspor, karena kedua orang tua mereka tidak memiliki dokumen yang sah selaku pekerja dan pendatang asing di Malaysia.
"Memang ada 75 TKI dideportasi (Kamis 29/3) tercatat lahir di Sabah (Malaysia). Mereka tidak punya dokumen keimigrasian atau paspor karena tidak punya bukti lahir atau kedua orang tuanya pun tidak memiliki paspor," ujar Nasution.
Nasution mengutarakan, kondisi semacam ini umumnya terjadi bagi buruh migran Indonesia (BMI) di Malaysia apabila ada yang dideportasi ke Kabupaten Nunukan.
Hasil pendataan yang dilakukan, sebanyak 240 TKI yang dideportasi tersebut mengaku lahir di Indonesia.*
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2018