Karawang (Antaranews Megapolitan) - Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Karawang, Jawa Barat, tidak menentukan jumlah armada pengangkut sampah yang dimiliki pihak swasta yang bergerak di bidang jasa pengangkutan sampah.
"Memang sekarang ini banyak pihak swasta di bidang jasa pengangkutan sampah. Tapi rata-rata mereka hanya punya satu armada," kata Kepala Bidang Kebersihan Pengelolaan Sampah Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan setempat Nevi Fatimah, kepada Antara, di Karawang, Jumat.
Ia menyatakan, pihaknya tidak mempermasalahkan jumlah armada yang dimiliki pihak swasta yang bergerak di bidang jasa pengangkutan sampah. Sebab tidak ada ketentuan bagi mereka mengenai batasan armada yang harus dimiliki.
Dalam mengurus izin, kata dia, tidak ada ketentuan mengenai jumlah armada pengangkutan sampah yang harus dimiliki pihak swasta. Jadi pihaknya tidak mempermasalahkan hal tersebut.
"Hal yang terpenting, mereka hanya diwajibkan memiliki izin usaha dan membayar retribusi membuang sampah ke TPA (Tempat Pembuangan Akhir) Jalupang," kata dia.
Ditanya tentang tingkat kepatuhan pihak swasta dalam membayar retribusi, Nevi menyebutkan sebagian pihak swasta lancar membayar retribusi.
Tetapi diakuinya, masih ada beberapa pihak swasta di bidang jasa pengangkutan sampah yang tidak membayar retribusi pembuangan sampah ke TPA sampah Jalupang.
"Saat ini di daerah kita sudah banyak pihak swasta yang bergerak di bidang jasa pengangkutan sampah," katanya.
Menurut Nevi, hingga kini di Karawang terdapat sekitar 30 jasa angkutan sampah yang dikelola pihak swasta, dengan sasaran kompleks perumahan yang tersebar di berbagai lokasi.
Ia mengatakan, dalam menjalankan bisnis jasa pengangkutan sampah itu, pihak swasta mengangkut sampah dengan menggunakan kendaraan atau armada miliknya. Sampah-sampah itu diangkut untuk kemudian dibuang ke TPA sampah Jalupang.
Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Karawang sendiri tidak mempermasalahkan keberadaan jasa angkutan sampah swasta itu, meski sampah-sampah yang diangkut dibuang ke TPA sampah Jalupang.
"Selama mereka (pihak swasta) mempunyai izin dan membayar retribusi pengelolaan sampah di Jalupang, mereka dibolehkan membuang sampah ke TPA itu," kata Nevi.
Pihak swasta yang membuang sampah ke TPA Jalupang hanya dipungut retribusi Rp30 ribu per meter kubik sampah.
"Keberadaan jasa angkutan sampah yang dikelola swasta memang cukup membantu ditengah keterbatasan armada sampah yang kita miliki. Kita hanya memiliki 63 unit armada sampah," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2018
"Memang sekarang ini banyak pihak swasta di bidang jasa pengangkutan sampah. Tapi rata-rata mereka hanya punya satu armada," kata Kepala Bidang Kebersihan Pengelolaan Sampah Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan setempat Nevi Fatimah, kepada Antara, di Karawang, Jumat.
Ia menyatakan, pihaknya tidak mempermasalahkan jumlah armada yang dimiliki pihak swasta yang bergerak di bidang jasa pengangkutan sampah. Sebab tidak ada ketentuan bagi mereka mengenai batasan armada yang harus dimiliki.
Dalam mengurus izin, kata dia, tidak ada ketentuan mengenai jumlah armada pengangkutan sampah yang harus dimiliki pihak swasta. Jadi pihaknya tidak mempermasalahkan hal tersebut.
"Hal yang terpenting, mereka hanya diwajibkan memiliki izin usaha dan membayar retribusi membuang sampah ke TPA (Tempat Pembuangan Akhir) Jalupang," kata dia.
Ditanya tentang tingkat kepatuhan pihak swasta dalam membayar retribusi, Nevi menyebutkan sebagian pihak swasta lancar membayar retribusi.
Tetapi diakuinya, masih ada beberapa pihak swasta di bidang jasa pengangkutan sampah yang tidak membayar retribusi pembuangan sampah ke TPA sampah Jalupang.
"Saat ini di daerah kita sudah banyak pihak swasta yang bergerak di bidang jasa pengangkutan sampah," katanya.
Menurut Nevi, hingga kini di Karawang terdapat sekitar 30 jasa angkutan sampah yang dikelola pihak swasta, dengan sasaran kompleks perumahan yang tersebar di berbagai lokasi.
Ia mengatakan, dalam menjalankan bisnis jasa pengangkutan sampah itu, pihak swasta mengangkut sampah dengan menggunakan kendaraan atau armada miliknya. Sampah-sampah itu diangkut untuk kemudian dibuang ke TPA sampah Jalupang.
Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Karawang sendiri tidak mempermasalahkan keberadaan jasa angkutan sampah swasta itu, meski sampah-sampah yang diangkut dibuang ke TPA sampah Jalupang.
"Selama mereka (pihak swasta) mempunyai izin dan membayar retribusi pengelolaan sampah di Jalupang, mereka dibolehkan membuang sampah ke TPA itu," kata Nevi.
Pihak swasta yang membuang sampah ke TPA Jalupang hanya dipungut retribusi Rp30 ribu per meter kubik sampah.
"Keberadaan jasa angkutan sampah yang dikelola swasta memang cukup membantu ditengah keterbatasan armada sampah yang kita miliki. Kita hanya memiliki 63 unit armada sampah," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2018