Karawang (Antaranews Megapolitan) - Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana melarang setiap bentuk alih fungsi lahan pertanian ke nonpertanian karena sudah ada Peraturan Daerah tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan di daerah tersebut.
"Ada areal sawah atau lahan sawah abadi dalam peraturan daerah itu," katanya di Karawang, Selasa.
Menurut dia, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) tersebut, dilarang melakukan alih fungsi lahan pertanian di atas lahan seluas 87 ribu hektare sawah.
Areal sawah seluas 87 ribu hektare tersebut tidak boleh dialihfungsikan ke nonpertanian, karena masuk dalam kategori sawah abadi.
"Sampai tahun 2030 alih fungsi lahan pertanian tidak boleh melebihi 10 ribu hektare, itu batasnya," kata dia.
Sementara itu, informasi yang berhasil dihimpun, alih fungsi lahan pertanian ke nonpertanian dibatasi maksimal mencapai 10 hektare hingga tahun 2030, karena ada beberapa hal yang membolehkan areal sawah beralih fungsi.
Di antaranya ialah jika untuk kepentingan pembangunan jalan umum, pembangunan saluran jaringan irigasi, pembangunan jaringan saluran air minum, dan pembangunan terminal.
Hal lain yang membolehkan alih fungsi lahan pertanian jika areal sawah itu dibangun untuk pengembangan terminal, pembangunan stasiun dan jalan kereta api, pembangunan fasilitas keselamatan umum, pembangunan cagar alam, dan lain-lain.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2018
"Ada areal sawah atau lahan sawah abadi dalam peraturan daerah itu," katanya di Karawang, Selasa.
Menurut dia, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) tersebut, dilarang melakukan alih fungsi lahan pertanian di atas lahan seluas 87 ribu hektare sawah.
Areal sawah seluas 87 ribu hektare tersebut tidak boleh dialihfungsikan ke nonpertanian, karena masuk dalam kategori sawah abadi.
"Sampai tahun 2030 alih fungsi lahan pertanian tidak boleh melebihi 10 ribu hektare, itu batasnya," kata dia.
Sementara itu, informasi yang berhasil dihimpun, alih fungsi lahan pertanian ke nonpertanian dibatasi maksimal mencapai 10 hektare hingga tahun 2030, karena ada beberapa hal yang membolehkan areal sawah beralih fungsi.
Di antaranya ialah jika untuk kepentingan pembangunan jalan umum, pembangunan saluran jaringan irigasi, pembangunan jaringan saluran air minum, dan pembangunan terminal.
Hal lain yang membolehkan alih fungsi lahan pertanian jika areal sawah itu dibangun untuk pengembangan terminal, pembangunan stasiun dan jalan kereta api, pembangunan fasilitas keselamatan umum, pembangunan cagar alam, dan lain-lain.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2018