Bogor (Antaranews Megapolitan) - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengajak pelaku usaha studi banding ke PT Aneka Tambang UBPE Pongkor, Kabupaten Bogor, Jawa Barat untuk melihat pengelolaan limbah B3 Tailing yang dihasilkan perusahaan emas tersebut.
Direktur Penilaian Kinerja Pengelolaan Limbah B3 dan non B3, KLHK, Shinta Saptarina di Bogor, Jumat mengatakan Antam salah satu perusahaan tambang yang mendapat Proper emas.
"Antam mampu mengelola dan memanfaatkan limbah Tailing yang dihasilkannya menjadi bahan baku material konstruksi bangunan, selain bermanfaat bagi perusahaan juga bagi masyarakat sekitar," kata Shinta.
Studi banding yang dilakukan KLHK bersama sejumlah pelaku usaha ini untuk belajar dan menggali informasi sebanyak-banyaknya tentang keberhasilan Antam melakukan trobosan dalam mengelola limbah Tailingnya yang sudah berstandar SNI.
"Harapanya pelaku usaha di Indonesia dapat menduplikasi trobosan yang dilakukan Antam dalam mengelola limbah B3nya," kata Shinta.
Shinta menjelaskan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengolahan Limbah B3, setiap perusahaan peghasil limbah B3 wajib untuk mengelola limbahnya.
Dari enam tahapan pengelolaan limbah mulai dari terbentuknya limbah B3 sampai dikelola oleh pengelola akhir. Hirarki pengelolaan limbah B3 mengamanatkan agar limbah B3 dimanfaatkan terlebih dahulu sebelum dimusnahkan atau ditimbun.
Ia mengatakan belum banyak pelaku usaha yang melakukan pengelolaan limbah seperti yang dilakukan oleh Antam, beberapa ada yang memanfaatkan pihak ketiga seperti PPLI untuk mengelola limbahnya dengan anggaran cukup besar.
"Karena pengelolaan limbah B3 itu mahal, dan jasa pengolahan limbah itu tidak banyak baru ada satu PPLI. Akan lebih baik jika pelaku usaha ini mengolah limbahnya dari pada di bawa ke perusahaan jasa pengolahan jaraknya jauh," katanya.
Studi banding pengelolaan limbah B3 PT Antam dihadiri sekitar 20 perusahaan baik bergerak di sektor pertambangan seperti Freeport, PLN, Aman Mineral NusanTenggara, dan lainnya.
Turut hadir dalam studi banding tersebut anggota Komisi VII DPR RI Dapil Bogor Nawafie Saleh yang mengingatkan perundang-udangan terkait penggunaan bahan kimia berbahaya dalam penambangan telah dilarang, aturan tersebut tegas mengatur sehingga aparat di wilayah dapat mengimplementasikannya dalam mencegah keberadaan pada penambang liar.
"Undang-udang telah melarang penggunaan mercuri dalam penambangan, karena ini dapat merusak lingkungan. Ini sesuai dengan kesepakatan internasional, penggunaan secara ilegal dapat ditindak tegas," katanya.
Nawafie mengapresiasi langkah KLHK dalam menyelamatkan lingkungan melalui program penilaian peringkat kinerja perusahaan dalam pengelolaan lingkungan hidup atau Proper.
Studi banding dimanfaatkan oleh sejumlah perusahaan menanyakan berbagai hal terkait pengelolaan limbah tailing yang dilakukan PT Antam, mulai dari modal yang dikeluarkan, pengurusan perizinan, persentase pemanfaatan limbahnya, hingga pemasarannya.
General Manager PT Antam UBPE Pongkor I Made Mastana menambahkan pengelolaan limbah tailing merupajan trobosan dalam rangka mengendalikan dampak pencemaran air dari limbah B3.
"Pengelolaan limbah ini memiliki nilai tambah kepada masyarakat dan lingkungan," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2018
Direktur Penilaian Kinerja Pengelolaan Limbah B3 dan non B3, KLHK, Shinta Saptarina di Bogor, Jumat mengatakan Antam salah satu perusahaan tambang yang mendapat Proper emas.
"Antam mampu mengelola dan memanfaatkan limbah Tailing yang dihasilkannya menjadi bahan baku material konstruksi bangunan, selain bermanfaat bagi perusahaan juga bagi masyarakat sekitar," kata Shinta.
Studi banding yang dilakukan KLHK bersama sejumlah pelaku usaha ini untuk belajar dan menggali informasi sebanyak-banyaknya tentang keberhasilan Antam melakukan trobosan dalam mengelola limbah Tailingnya yang sudah berstandar SNI.
"Harapanya pelaku usaha di Indonesia dapat menduplikasi trobosan yang dilakukan Antam dalam mengelola limbah B3nya," kata Shinta.
Shinta menjelaskan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengolahan Limbah B3, setiap perusahaan peghasil limbah B3 wajib untuk mengelola limbahnya.
Dari enam tahapan pengelolaan limbah mulai dari terbentuknya limbah B3 sampai dikelola oleh pengelola akhir. Hirarki pengelolaan limbah B3 mengamanatkan agar limbah B3 dimanfaatkan terlebih dahulu sebelum dimusnahkan atau ditimbun.
Ia mengatakan belum banyak pelaku usaha yang melakukan pengelolaan limbah seperti yang dilakukan oleh Antam, beberapa ada yang memanfaatkan pihak ketiga seperti PPLI untuk mengelola limbahnya dengan anggaran cukup besar.
"Karena pengelolaan limbah B3 itu mahal, dan jasa pengolahan limbah itu tidak banyak baru ada satu PPLI. Akan lebih baik jika pelaku usaha ini mengolah limbahnya dari pada di bawa ke perusahaan jasa pengolahan jaraknya jauh," katanya.
Studi banding pengelolaan limbah B3 PT Antam dihadiri sekitar 20 perusahaan baik bergerak di sektor pertambangan seperti Freeport, PLN, Aman Mineral NusanTenggara, dan lainnya.
Turut hadir dalam studi banding tersebut anggota Komisi VII DPR RI Dapil Bogor Nawafie Saleh yang mengingatkan perundang-udangan terkait penggunaan bahan kimia berbahaya dalam penambangan telah dilarang, aturan tersebut tegas mengatur sehingga aparat di wilayah dapat mengimplementasikannya dalam mencegah keberadaan pada penambang liar.
"Undang-udang telah melarang penggunaan mercuri dalam penambangan, karena ini dapat merusak lingkungan. Ini sesuai dengan kesepakatan internasional, penggunaan secara ilegal dapat ditindak tegas," katanya.
Nawafie mengapresiasi langkah KLHK dalam menyelamatkan lingkungan melalui program penilaian peringkat kinerja perusahaan dalam pengelolaan lingkungan hidup atau Proper.
Studi banding dimanfaatkan oleh sejumlah perusahaan menanyakan berbagai hal terkait pengelolaan limbah tailing yang dilakukan PT Antam, mulai dari modal yang dikeluarkan, pengurusan perizinan, persentase pemanfaatan limbahnya, hingga pemasarannya.
General Manager PT Antam UBPE Pongkor I Made Mastana menambahkan pengelolaan limbah tailing merupajan trobosan dalam rangka mengendalikan dampak pencemaran air dari limbah B3.
"Pengelolaan limbah ini memiliki nilai tambah kepada masyarakat dan lingkungan," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2018