Bekasi, 11/11 (ANTARA) - Menpera Djan Faridz mengusulkan kepada pemerintah agar gaji PNS yang dipotong untuk keperluan badan pertimbangan tabungan perumahan PNS Bapertarum dinaikkan satu hingga 2,5 persen dari penerimaan mereka dari sebelumnya hanya Rp1.000-Rp2.500 perbulan.

"Kalau potongan untuk Bapertarum besar, tentunya uang terkumpul juga besar dan bisa lebih cepat digunakan untuk uang muka perumahan," kata Menpera kepada wartawan disela peresmian pemancangan tiang Rusunami Center Point tower C di Bekasi, Jumat.

Hal itu diungkapkannya sehubungan dengan terus naiknya harga tanah terutama di kota-kota besar hingga menyulitkan pemerintah dan pengembang menyediakan rumah sederhana hemat yang terjangkau oleh daya beli kebanyakan orang.

Menteri merasa prihatin dengan makin banyaknya warga masyarakat termasuk PNS yang belum memiliki rumah. Dari tahun ketahun jumlahnya terus meningkat sementara daya beli terbatas dan lahan murah makin sulit didapat.

"Kita ingin gap kekurangan rumah itu bisa ditekan, caranya seperti dengan meningkatkan Bapertarum itu," ujar Menpera yang juga seorang pengusaha itu.

Deputy Pembiayaan Kemenpera Sri Hartoyo memperkirakan ada 1,3 juta PNS di Indonesia yang belum memiliki rumah dari total 4 juta lebih pegawai.

Sebagaimana diatur dalam Permenpera No. 12 Tahun 2011 menurut Sri program bantuan uang muka perumahan menjadi Rp 15 juta.

"Dengan demikian pelayanan kepada PNS dapat semakin dioptimalkan sehingga terjadi percepatan pelayanan bantuan uang muka seperti yang kita harapkan bersama. bantuan uang muka tersebut pada 2011 ditargetkan bagi 10 ribu PNS dan 2012, untuk 25 ribu PNS diseluruh wilayah Indonesia," ujarnya.

Menurut dia, melalui Permenpera No. 12 Tahun 2011, pelayanan jumlah bantuan uang muka Bapertarum-PNS telah dinaikan Rp 15 juta bagi setia PNS dari sebelumnya.

Inovasi pelayanan ini diharapkan dapat mempercepat pemenuhan kebutuhan perumahan bagi setiap PNS melalui penyediaan uang muka kredit/pembiayaan pemilikan rumah sejahtera yang layak dan terjangkau.

"Keputusan Presiden RI No. 14/1993 tentang Bapertarum-PNS diatur jumlah iuran PNS gol I Rp 3 ribu, gol II Rp 5 ribu, gol. III Rp 7 ribu, gol IV Rp 10 ribu. Manfaat taperum ini berupa BUM yang besarnya antara Rp1,2 juta dingga Rp1,8 juta.

Manfaat tabungan hanya diperuntukkan kepada PNS golongan I sampai dengan golongan III yang belum mempunyai rumah dan telah memiliki masa kerja minimal tertentu.
 
Maswandi

Pewarta:

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2011