Bekasi, 11/11 (ANTARA) - Menteri Perumahan Rakyat mendorong agar pemerintah daerah membuat peraturan daerah yang menyangkut pendirian rumah susun dengan membuat daftar inventarisasi masalah yang diperlukan dalam memudahkan pengembang dan konsumen mendapatkan rumah lengkap dengan surat-suratnya.

"Untuk kota-kota besar seperti Bekasi kita akan dorong agar pemerintah daerah membuat payung hukumnya. Sebenarnya kalau pasar itu ada maka otomatis Perda akan dibuat," ujar Menpera RI Djan Faridz usai "ground breaking" Rusunami Center Point yang dibangun Perum-Perumnas, di Bekasi, Jumat.

Ia menyatakan akan menggiatkan sosialisasi agar daerah yang perkembangan perumahannya pesat membuat Perda tersebut. "Kalau di daerah dengan penduduk minimnya tentunya Perda belum diperlukan," ujarnya.

Penegasan itu disampaikan Menpera sehubungan adanya pemilik rusunami yang belum mendapatkan pemecahan sertifikat induk akibat BPN setempat belum mau mengeluarkan sampai ada Perda yang mengatur.

Direktur Pemasaran Perum-Perumnas Teddi Robinson menyatakan, sebenarnya tidak perlu harus ada Perda.

"Kita kan sudah ada UU yang mengatur. UU kan lebih tinggi dari Perda, namun kita akan coba carikan solusi," ujarnya.

Terkait dengan rusunami yang dibangun Perumnas di Kota Bekasi yang belum bisa dilakukan pemecahan sertifikat, ia menegaskan akan menemui Kepala BPN Kota Bekasi pada Senin (14/11).

"Kita akan cari tau dimana kendalanya serta solusi apa yang akan dilakukan," ujarnya menambahkan perumahan center point yang dibuatnya menggunakan konsep "strata tittle".

Ia berharap pada Januari 2012 pemecahan sertifikat bagi pemilik Rusunami center point sudah bisa dilakukan dan masing-masing pemilik mendapatkan keabsahan legalitasnya.

Maswandi

Pewarta:

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2011