Serikat Pengacara Indonesia (SPI) Sukabumi memberikan bantuan untuk keluarga Suherlan alias Samson (33) dalam mendapatkan keadilan atas kasus tewasnya Samson.
Samson yang merupakan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ), tewas akibat diamuk massa di Kampung Cihurang, Sukabumi, Jawa Barat, Jumat (21/2) lalu.
"Kami menyayangkan, para tersangka hingga saat ini masih menghirup udara bebas atau tidak ditahan oleh pihak kepolisian. Padahal Polres Sukabumi sudah sepekan lebih menetapkan enam tersangka pada kasus kematian Samson," kata Ketua DPC SPI Sukabumi Tusyana Priyatin di Sukabumi, Jawa Barat, Selasa.
Menurut Tusyana, kedatangan keluarga Samson ke sekretariat DPC SPI untuk meminta pertolongan kepada pihaknya, bahwa kasus ini harus segera diselesaikan seadil-adilnya dan para pelaku dihukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Baca juga: Yayasan Aura Welas Asih Palabuhanratu bantah pernah merawat Samson
Baca juga: RS Marzoeki Mahdi sebut Samson sudah tiga kali jalani perawatan
Pihaknya pun merasakan kesedihan dari keluarga Samson, yang mempertanyakan mengapa tersangka pengeroyokan Samson tidak ditahan padahal sudah dua pekan ditetapkan menjadi tersangka.
Tentunya, kasus Samson menjadi perhatian SPI Sukabumi karena menyangkut hak asasi manusia (HAM) dan prinsip keadilan. Seharusnya pihak kepolisian lebih serius dan memberikan rasa adil dengan melakukan penegakan hukum tanpa diskriminasi.
"Kami menyoroti kebijakan yang diambil penyidik terkait tidak ditahannya enam tersangka dalam kasus ini. Penahanan adalah bentuk memastikan proses hukum berjalan dengan maksimal dan mencegah terduga pelaku melarikan diri serta kemungkinan intervensi terhadap saksi maupun alat bukti," tambahnya.
SPI juga menilai bahwa kematian Samson tidak bisa dipandang hanya sebagai peristiwa kriminal biasa, tetapi juga sebagai cerminan dari lemahnya sistem perlindungan bagi ODGJ. Negara memiliki tanggung jawab untuk memastikan adanya sistem rehabilitasi yang berkelanjutan bagi ODGJ yang memiliki riwayat konflik dengan masyarakat.
Baca juga: Polres Sukabumi tetapkan enam tersangka pada kasus tewasnya Samson
Dia mengatakan jika sejak awal ada sistem yang lebih baik dalam menangani kasus seperti ini, mungkin tragedi ini tidak perlu terjadi. Untuk menangani kasus ini dalam upaya memperjuangkan hak keluarga Samson, pihaknya terlebih dahulu melakukan kajian hukum.
Selain itu, mempertimbangkan langkah hukum yang akan ditempuh, termasuk kemungkinan mengajukan gugatan Citizen Lawsuit (CLS) terhadap pemerintah daerah atas dugaan kelalaian dalam menangani rehabilitasi ODGJ.
SPI menegaskan akan mengawal kasus ini hingga tuntas.
Sebelumnya, Kapolres Sukabumi AKBP Samian mengatakan Satreskrim Polres Sukabumi telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan hingga menyebabkan kematian.
Para tersangka ini dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) dan (2) ke-3 KUHP atau pasal 351 ayat (3) KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
Editor :
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2025