Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyatakan bahwa pemagaran laut yang terbuat dari bambu di perairan Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, masuk dalam kategori kegiatan reklamasi.

"Kegiatan ini dikategorikan reklamasi karena kegiatan dilakukan di luar garis pantai," kata Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Ditjen PSDKP) KKP Sumono Darwinto, di Jakarta, Rabu.

Pemagaran masuk reklamasi karena dilakukan di luar garis pantai berdasarkan Peraturan Daerah Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Barat Tahun 2022-2042.

Sumono menyatakan dari hasil penyidikan, reklamasi tersebut terindikasi melanggar Pasal 18 angka 12 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. 

Baca juga: Belum habis pagar laut Tangerang, terbitlah pagar laut di Bekasi

Spanduk berwarna merah dari KKP bertuliskan Kementerian Kelautan dan Perikanan Penghentian Kegiatan Reklamasi Tanpa PKKPRL terpasang di pagar laut perairan Bekasi, Jawa Barat, Rabu (15/1/2025). ANTARA/Harianto

KKP akan melakukan koordinasi lebih lanjut bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat, perusahaan pemilik lahan, dan instansi-instansi terkait lainnya mengingat lokasi reklamasi berada di Zona Pelabuhan Perikanan.

Ia menuturkan bahwa hal itu sesuai dengan komitmen Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono dalam mewujudkan pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan secara berkesinambungan dan berkelanjutan.

Direktorat Jenderal PSDKP KKP telah melakukan penyegelan terhadap kegiatan pemagaran laut tanpa izin yang terbuat dari bambu di perairan Bekasi, Jawa Barat.

Direktur Jenderal PSDKP KKP Pung Nugroho Saksono mengatakan bahwa penyegelan dilakukan karena pagar laut tersebut tidak mengantongi izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

Dia menyampaikan bahwa langkah tegas itu dilakukan karena pihak yang diduga melakukan pemagaran tidak mengindahkan surat untuk penghentian sementara, yang telah dilayangkan KKP pada 19 Desember 2024.

"Dulu kami sudah turun ke sini. Tanggal 19 Desember (2024) sudah kami peringatkan berhenti, urus dulu PKKPRL-nya. Karena itu menjadi konsen kami. Ternyata kemarin siang anggota kami ke sini itu ekskavator masih kerja. Makanya saya putuskan, saya segel," kata Pung Nugroho di sela meninjau pagar laut itu.

Baca juga: KKP segel pagar laut tanpa izin di perairan Bekasi

 

Pewarta: Muhammad Harianto

Editor : Budi Setiawanto


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2025