Sukabumi (Antara Megapolitan) - Kantor Imigrasi Kelas II Sukabumi, Jawa Barat terus mengembangkan pascapenangkapan enam warga negara asing (WNA) asal Cina yang menjadi buruh di tambang emas PT Logam Mulia secara ilegal.
"Untuk paspor dan visa WNA China tersebut lengkap, namun tidak mengantongi Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA)," kata Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim) Zulmanul Arif, Selasa.
Menurutnya, sebenarnya ada delapan WNA China yang bekerja di tambang emas itu tetapi dua lainnya melarikan diri saat penggerebegan yang dilakukan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sukabumi pada Senin, (23/10).
Lanjut dia, memang keenam visa WNA China tersebut ada tetapi hanya kunjungan bukan untuk bekerja. Selain itu sudah ada tujuh nama warga asing tersebut yang diketahui pihaknya yakni Fang Xian, Wu Yunfu, Yan JianHan, Lu Jiun, Ke Jianyong, Yang Fei Jiangsu dan Chen Caiying serta satu lagi belum diketahui.
Untuk sementara para WNA China itu ditempatkan di ruang Detensi Imigrasi. Petugas dari Kantor Imigrasi Kelas II Sukabumi pun masih melakukan pengejaran terhadap dua warga China lainnya.
Sebelumnya, Sebanyak enam orang tenaga kerja asing (TKA) asal China yang bekerja ditambang emas di Kecamatan Simpenan diserahkan Disnakertrans Kabupaten Sukabumi ke Kantor Imigrasi Sukabumi pada Senin, (23/10) sore.
Diduga, keenam warga negara asing (WNA) ini bekerja di Sukabumi tanpa dilengkapi dokumen izin mempekerjakan tenaga asing (IMTA).
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2017
"Untuk paspor dan visa WNA China tersebut lengkap, namun tidak mengantongi Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA)," kata Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim) Zulmanul Arif, Selasa.
Menurutnya, sebenarnya ada delapan WNA China yang bekerja di tambang emas itu tetapi dua lainnya melarikan diri saat penggerebegan yang dilakukan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sukabumi pada Senin, (23/10).
Lanjut dia, memang keenam visa WNA China tersebut ada tetapi hanya kunjungan bukan untuk bekerja. Selain itu sudah ada tujuh nama warga asing tersebut yang diketahui pihaknya yakni Fang Xian, Wu Yunfu, Yan JianHan, Lu Jiun, Ke Jianyong, Yang Fei Jiangsu dan Chen Caiying serta satu lagi belum diketahui.
Untuk sementara para WNA China itu ditempatkan di ruang Detensi Imigrasi. Petugas dari Kantor Imigrasi Kelas II Sukabumi pun masih melakukan pengejaran terhadap dua warga China lainnya.
Sebelumnya, Sebanyak enam orang tenaga kerja asing (TKA) asal China yang bekerja ditambang emas di Kecamatan Simpenan diserahkan Disnakertrans Kabupaten Sukabumi ke Kantor Imigrasi Sukabumi pada Senin, (23/10) sore.
Diduga, keenam warga negara asing (WNA) ini bekerja di Sukabumi tanpa dilengkapi dokumen izin mempekerjakan tenaga asing (IMTA).
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2017