Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menegaskan, impor barang pencegah pencemaran lingkungan dibebaskan dari pengenaan bea masuk.

Hal itu sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2024.

“Kami ingin memberikan kepastian hukum kepada pelaku usaha sekaligus meningkatkan pelayanan kepabeanan untuk mendukung upaya pengendalian pencemaran lingkungan,” kata Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Budi Prasetiyo di Jakarta, Rabu.

Aturan itu memperluas cakupan objek fasilitas yang sebelumnya hanya mencakup peralatan dan bahan untuk pengolahan limbah. Kini, objek fasilitas juga meliputi pemantauan, pemrosesan, dan/atau pemanfaatan limbah.

Selain itu, subjek fasilitas mencakup badan usaha berbadan hukum yang berdiri di Indonesia, seperti perusahaan manufaktur, rumah sakit, laboratorium, hingga badan usaha khusus pengelolaan limbah.

Baca juga: Ditjen Bea Cukai Kemenkeu musnahkan barang kena cukai ilegal di Kota Bogor

PMK 32/2024 juga memperkenalkan perubahan signifikan dalam proses pengajuan dokumen untuk mendapatkan pembebasan bea masuk. Proses yang sebelumnya dilakukan manual, kini dapat diajukan secara daring melalui sistem Indonesia National Single Window (INSW).

Dalam kondisi tertentu, pengajuan manual masih memungkinkan, dengan waktu penyelesaian satu hari kerja untuk manual dan lima jam kerja untuk sistem otomatis.

Pemerintah juga memperluas sumber impor. Tak hanya dari luar daerah pabean, tetapi impor kini bisa dilakukan dari pusat logistik berikat (PLB), tempat penimbunan berikat (TPB), kawasan ekonomi khusus (KEK), atau kawasan bebas.

Meski memberikan kemudahan, Budi memastikan pengawasan terhadap penggunaan fasilitas ini terjaga.

Baca juga: Bea Cukai Bogor musnahkan 4.600 batang rokok ilegal hasil penyitaan
 

Pengawasan dilakukan mulai dari proses importasi dengan pembatasan kuota barang impor hingga audit mendalam terhadap badan usaha penerima fasilitas.

“Ada juga laporan tahunan yang wajib disampaikan setiap Januari selama lima tahun untuk memastikan pemanfaatan alat dan bahan sesuai peruntukannya,” ujar Budi.

Namun, tak semua barang dapat memperoleh pembebasan bea masuk. Fasilitas ini hanya berlaku untuk peralatan yang belum diproduksi di dalam negeri, atau yang sudah diproduksi tetapi tidak memenuhi spesifikasi atau jumlah kebutuhan. Barang yang memenuhi ketentuan ini ditetapkan melalui daftar barang oleh Kementerian Perindustrian.

Hal itu, menurut Budi, memberikan berbagai keuntungan, termasuk efisiensi biaya dan waktu bagi badan usaha. Selain itu, badan usaha dapat bekerja sama dengan pihak ketiga untuk impor barang, sehingga mendukung pihak-pihak yang bahkan belum familier dengan proses bisnis importasi.

Baca juga: Bea Cukai Bogor musnahkan barang hasil penindakan senilai Rp504 juta

“Kami berharap kebijakan ini tidak hanya mendorong pelaku usaha untuk lebih patuh, tetapi juga meningkatkan upaya pencegahan pencemaran lingkungan secara menyeluruh,” katanya.

Adapun PMK 32/2024 diharapkan dapat mendorong makin banyaknya badan usaha yang meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan limbah industri. Dampaknya, pencemaran lingkungan akibat limbah dapat ditekan, sementara industri pengolahan limbah tumbuh lebih pesat.

“Pengendalian pencemaran lingkungan adalah tanggung jawab bersama. Kami mengajak semua pihak untuk berkomitmen dalam menjaga keberlanjutan bumi demi masa depan yang lebih baik, sekaligus mendorong pembangunan industri yang lebih ramah lingkungan,” katanya.

Pewarta: Imamatul Silfia

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2025