Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyebutkan perolehan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari sumber daya alam (SDA) perikanan tangkap adalah untuk membantu meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan nelayan kecil.

Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP Lotharia Latif mengatakan PNBP SDA perikanan tangkap merupakan tanggung jawab bersama pemerintah dan pelaku usaha yang telah diberikan izin sesuai porsi perhitungan yang telah disepakati bersama berdasarkan aturan yang berlaku.

"PNPB tersebut diatur oleh negara dalam pemanfaatannya digunakan juga untuk mendukung produktivitas dan peningkatan kesejahteraan nelayan kecil," kata Latif dalam keterangan di Jakarta, Sabtu.

Latif menjelaskan PNBP SDA perikanan tangkap tahun 2024 sampai saat ini telah mencapai Rp926 miliar atau lebih tinggi dibanding tahun sebelumnya.

Latif menyampaikan terima kasih kepada para pelaku usaha yang tertib dan patuh, namun juga berdasarkan data dan monitoring pantauan pergerakan kapal perikanan di Command Centre, masih banyak ditemukan pelanggaran yang terjadi, sehingga sangat mempengaruhi dalam perhitungan PNPB yang merupakan kewajiban para pelaku usaha perikanan.

Baca juga: KKP telah salurkan bantuan sektor perikanan tangkap capai Rp104,8 miliar

Lebih lanjut, Latif mengatakan bahwa hasil dari PNBP tersebut nantinya dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan sarana dan prasarana, alat penangkapan ikan dan peningkatan kompetensi teknis nelayan kecil.

“Penggunaan PNBP SDA ini, proporsinya 80 persen dikelola pemerintah daerah kabupaten/kota dan 20 persen dikelola pemerintah pusat untuk percepatan pembangunan sektor kelautan dan perikanan semakin baik,” terang Latif.

Lebih lanjut, Latif mengatakan pelaksanaan PNBP SDA perikanan sangat tergantung kepada kepatuhan pelaku usaha terhadap berbagai ketentuan, di antaranya tidak melakukan kegiatan alih muat di tengah laut secara ilegal, menggunakan alat tangkap sesuai dengan izin yang sudah diberikan, mendaratkan ikan di pelabuhan pangkalan sesuai dengan yang tertera dalam dokumen izin, dan melaporkan data hasil tangkapan secara akurat.

“PNBP merupakan tanggung jawab bersama pemerintah dan para pelaku usaha yang telah diberikan izin untuk menangkap atau mengangkut ikan," tuturnya.

Baca juga: KKP ungkap modeling Kawasan Tambak BINS Karawang jadi penyuplai protein ikan
 

Apabila ada masih ada kecurangan atau pelanggaran yang dilakukan, lanjut Latif, sebenarnya pelaku usaha itu juga menjadi bagian yang merugikan nelayan kecil yang seharusnya mendapatkan bantuan dari penggunaan PNBP.

"Peran negara melalui KKP mengatur rasa keadilan antara pengusaha besar dan nelayan kecil,” ungkap Latif.

Menurut Latif, PNBP telah ditetapkan mekanismenya agar berjalan baik dan optimal. Untuk itu, pemerintah telah memberikan banyak kemudahan kepada pelaku usaha perikanan agar bisnis perikanan tangkap semakin efisien, maju, dan berkelanjutan.

“Penerapan PNBP pascaproduksi telah dilakukan selama dua tahun terakhir. Ini menjadi bentuk keadilan berusaha dan memberikan kepada pelaku usaha agar ketentuan yang ada benar-benar dijalankan dan produksi dilaporkan dengan akurat dan jangan ada lagi upaya-upaya melakukan kecurangan atau pelanggaran di lapangan," tuturnya.

KKP telah menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17 Tahun 2024 untuk memperkuat kepatuhan pelaku usaha. Regulasi ini mengamanatkan kewajiban pelaku usaha untuk melakukan evaluasi atas data produksi yang sudah dilaporkan dalam satu musim penangkapan ikan.

Baca juga: KKP kolaborasi dengan BGN sukseskan makan bergizi gratis

“Apabila terdapat data produksi yang belum dilaporkan, pelaku usaha wajib melaporkan data tersebut ke dalam aplikasi (e-PIT) menu LPS (Laporan Perhitungan Sendiri ) evaluasi dan membayarkan PNBP-nya ke kas negara," katanya.

Ia menambahkan, saat ini KKP sedang melakukan klarifikasi dan pencocokan data akhir tahun sesuai aturan yang telah ditetapkan.

"Ke depan jangan ada lagi pelanggaran yang dilakukan dan laporan produksi akan di klarifikasi bersama para pelaku usaha secara periodik per tiga bulan bersama para pelaku usaha perikanan.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan PNBP SDA perikanan pascaproduksi diterapkan untuk mewujudkan keadilan dan pemerataan ekonomi, sekaligus keberlanjutan sumber daya akan lebih terjaga demi ekonomi biru, laut sehat dan Indonesia sejahtera.

Pewarta: Muhammad Harianto

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2024