Karawang (Antara Megapolitan) - Sebanyak 30 Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pendidikan di seluruh kecamatan sekitar Kabupaten Karawang, Jawa Barat, akan dihapus menyusul terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 12 Tahun 2017.

"Permendagri itu mengatur secara rinci mengenai pembentukan dan pengklasifikasian cabang dinas dan UPTD," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Karawang Asep Aang Rahmatullah, di Karawang, Rabu.

Menurut dia, ada kriteria khusus terkait pembentukan UPTD di tingkat kabupaten/kota yang diatur dalam Permendagri Nomor 12 Tahun 2017. Sedangkan kondisi saat ini, UPTD Pendidikan tidak masuk dalam kriteria yang telah ditentukan.

"Jadi mau tidak mau harus dihapus, karena tidak masuk kriteria. Itu akan diterapkan pada 2018," katanya.

Ia mengatakan, UPTD kabupaten/kota di bidang pendidikan berupa satuan pendidikan daerah kabupaten/kota, yakni satuan pendidikan formal dan satuan pendidikan nonformal.

Pembentukan satuan itu sendiri akan dilakukan seiring dengan akan dihapusnya UPTD Pendidikan.

"Jadi bukan berbentuk UPTD, tapi seperti sekolah. Ini juga yang masih menjadi pertimbangan kami, karena saat ini ada 60 jabatan yang akan dihapus, yaitu 30 jabatan eselon IV-A setingkat kepala UPTD dan 30 eselon IV-B setingkat kepala sub bagian tata tsaha (Kasubag TU)," kata dia.

Saat ini terdapat lima jabatan kepala dan dua kasubag Tata Usaha di UPTD Pendidikan yang dibiarkan kosong. Meski menimbulkan protes, itu harus dilakukan. Sebab, pengisian jabatan itu hanya akan bertahan selama tiga bulan seiring dengan akan dihapusnya UPTD Pendidikan.

"Kalau pun (jabatan) itu diisi, hanya bertahan untuk tiga bulan bulan. Awal tahun depan sudah dihapus UPTD-nya," katanya.

Ada beberapa solusi alternatif yang dirancang untuk mengatasi membeludaknya aparatur sipil negara (ASN) eselon IV-A dan IV-B yang nonjob akibat dihapusnya UPTD Pendidikan mulai tahun depan.

"Solusi pertama disesuaikan dengan tupoksi (tugas pokok dan fungsi) untuk mengisi jabatan di tempat lain, seperti di kecamatan. Atau beralih ke fungsional umum, misalnya menjadi pengawas atau penilik, karena nanti pengelolaannya ditarik langsung ke dinas," kata dia.

Pewarta: M. Ali Khumaini

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2017