Pekerja Migran Indonesia dikenal sebagai pahlawan devisa karena kontribusi yang sangat besar terhadap perekonomian negara, terutama dalam bentuk penerimaan devisa.
Data dari Bank Indonesia menunjukkan bahwa sumbangan devisa yang masuk ke Indonesia atau remitansi kiriman para pekerja migran dari luar negeri sebesar Rp227 triliun pada 2023, naik 42,2 persen dibandingkan 2019.
Berstatus sebagai pekerja migran juga membantu mengurangi angka pengangguran yang tinggi karena menjadi alternatif bagi mereka yang kesulitan mendapat pekerjaan di dalam negeri.
Kendati demikian, terdapat sejumlah tantangan yang harus dihadapi pekerja migran, terutama terkait pelindungan.
Pekerja migran kerap kali menghadapi kurangnya pelindungan hukum dan terkendala untuk melaporkan sejumlah pelanggaran terhadap hak asasi, seperti kekerasan, jam kerja berlebihan, gaji yang tidak dibayar, tidak memiliki akses terhadap layanan kesehatan hingga eksploitasi dan perdagangan manusia.
Serikat Buruh Migran Indonesia menerima pengaduan dan menangani 456 kasus buruh migran sepanjang 2024. Sedangkan jumlah masalah yang dialami sebanyak 2.172 jenis. Hal itu membuktikan bahwa satu kasus/korban mengalami permasalahan berlapis.
Dari 2.172 jenis masalah yang paling tinggi dialami oleh buruh migran adalah penipuan dengan total 447 kasus. Lalu, 415 kasus pemalsuan dokumen/manipulasi dokumen, 251 kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), 162 kasus terjerat hutang, dan 131 kasus gaji tidak dibayar.
Berdasarkan data tersebut, sebanyak 272 kasus (59,65 persen) selesai ditangani, 1 kasus (0,22 persen) selesai sebagian, dan 183 kasus (40,13 persen) belum selesai atau mandek di beberapa instansi.
Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding menegaskan bahwa pemerintah selalu hadir untuk pekerja migran, selama bekerja dengan prosedur resmi.
Dia mencatat, sebanyak 80 persen PMI yang menjadi korban eksploitasi adalah pekerja yang berangkat secara non-prosedural alias melalui calo. Hal itu berakibat pada keterbatasan informasi pemerintah untuk dapat mengetahui lokasi dan bidang PMI tersebut bekerja, durasi pekerjaan, hingga jaminan dan pelindungan pekerjaan.
Langkah Presiden Prabowo Subianto mengubah Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia menjadi Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia merupakan salah satu wujud dari komitmen pemerintah untuk memberi pelindungan yang lebih baik lagi bagi pekerja migran.
Berikut sejumlah peristiwa penting yang dialami pekerja migran dan upaya yang dilakukan pemerintah melalui Kementerian P2MI untuk melindungi dan menyejahterakan pekerja migran sepanjang 2024.
Melepas 1.5000 PMI ke Korea Selatan dan Jerman pada 8 Januari 2024; penjemputan pekerja migran deportan dari Arab Saudi, Malaysia, dan Jepang, penggerebekan penampungan calon pekerja migran ilegal di apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan, pada 4 Februari; penangkapan sindikat penempatan non-prosedural pada akhir Februari; korban kapal tenggelam di Korsel pada 9 maret dan Jepang pada 20 Maret; penghapusan aturan pembatasan pengiriman barang dari luar negeri; pelantikan menteri dan dua wakil menteri pertama; Omnibus untuk pelindungan PMI; dan wacana pemanfaatan KUR untuk pekerja migran.
Baca juga: Pemerintah tempatkan 918.905 PMI ke luar negeri pada periode empat tahun terakhir
Baca juga: Menteri PPMI sebut pekerja migran ilegal capai lebih lima juta orang
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2024