Kepolisian menangkap tiga pelaku bentrokan antara sekelompok warga dengan pekerja proyek yang menewaskan satu orang di kawasan Kebon Kacang, Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada Selasa (17/12).
"Kami telah menangkap tiga orang pelaku utama dan masih memburu dua lainnya yang diduga terlibat dalam insiden keributan yang berujung pada kematian yang terjadi di Jalan Kebon Kacang, Tanah Abang, Jakarta Pusat," kata Kapolsek Metro Tanah Abang, AKBP Aditya Sembiring saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tiga pelaku yang berhasil diamankan, yakni AC (36) yang menyerang dengan pedang sisir, HT (41) menyerang dengan samurai dan ZH (40) yang mengapit korban. Sedangkan dua pelaku lainnya, yaitu IP dan satu orang lainnya masih dalam pencarian.
Peristiwa ini diawali pada Minggu (15/12) saat terjadi perselisihan antara warga sekitar dengan pekerja proyek pembersihan lahan yang sudah bekerja selama kurang lebih tiga bulan lalu.
Baca juga: Polres Jaksel tangkap pelaku penganiayaan yang berujung bentrok antara ormas
Saat itu, Ketua RT 05/RW 01 berinisial AH melaporkan keluhan warga kepada pekerja proyek terkait aktivitas kerja hingga larut malam sehingga mengganggu warga. Perselisihan tersebut memanas hingga muncul perkataan yang dianggap mengancam.
Hal itu memicu laporan kepada Ketua RW 01 yang kemudian menginisiasi mediasi bersama para ketua RW lainnya pada Senin (16/12).
Mediasi berlangsung damai, namun pada Rabu (17/12) sekitar pukul 17.00 WIB, sekelompok warga menyerang para pekerja di lokasi proyek. Akibatnya, seorang operator ekskavator bernama AS (71) tewas dengan luka sayatan di lutut kiri dan meninggal dunia dalam perjalanan ke rumah sakit.
"Tidak ada dendam pribadi, insiden ini terjadi karena miskomunikasi dan penerimaan informasi yang salah di kalangan warga," tegas Aditya.
Baca juga: Lagi, Bentrokan Dua Kelompok Pemuda Bekasi Satu Tewas
Barang bukti yang berhasil diamankan di lokasi kejadian dan dari pelaku meliputi satu pedang sisir, satu samurai dan satu golok sebagai senjata tajam, barang pribadi korban berupa satu unit ponsel.
Kemudian pakaian korban termasuk kemeja, jaket, kaos dan celana berbagai jenis, serta tas hitam yang berisi dompet, kunci motor, alat tulis, korek api, kartu identitas, kartu VIP, uang tunai dan obat-obatan.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 338 dan/atau Pasal 170 dan atau Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penghilangan nyawa secara sengaja dan atau kekerasan bersama di muka umum yang menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2024