Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat memutuskan menunda pencairan bantuan sosial atau bansos hingga selesai penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak mengikuti surat edaran Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada 13 November 2024.

"Saya pastikan tidak ada bantuan sosial yang dicairkan dalam waktu dekat kecuali ada kondisi dalam keadaan darurat atau force majeure, seperti bencana alam," kata Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bekasi Hasan Basri di Cikarang, Selasa.

Ia mengatakan sesuai rencana kerja daerah, pemerintah daerah sedianya mencairkan bantuan sosial dalam bentuk bantuan langsung tunai dalam rangka upaya menekan angka kemiskinan ekstrem.

Baca juga: Pemkab Bekasi salurkan bansos pada anak terdampak COVID-19
Baca juga: Bupati Bekasi dampingi Presiden Jokowi serahkan bantuan beras bagi KPM

Bantuan sosial dimaksud akan dicairkan pada bulan November ini namun urung dilakukan karena mengikuti arahan dari Kemendagri RI. Pencairan ditunda hingga kontestasi pilkada selesai.

"Rencana tetap akan kita salurkan namun di sekitar pekan pertama bulan Desember 2024," katanya.

Dia menyebutkan bantuan langsung tunai dalam rangka menekan angka kemiskinan ekstrem itu merupakan penyaluran tahap kedua tahun ini. Bantuan serupa tahap pertama telah dicairkan pada April dan Mei lalu.

Sebanyak 1.107 keluarga penerima manfaat akan menerima bantuan tersebut di awal bulan depan senilai Rp600.000. Mereka masuk kategori keluarga miskin ekstrem.

Hasan Basri menegaskan bansos untuk warga terdampak bencana alam akan tetap dilanjutkan. Sesuai arahan dari pemerintah pusat, situasi dan kondisi bencana alam harus mendapatkan perhatian dan pengecualian.

"Edaran ini sudah kita sampaikan kepada tenaga kesejahteraan sosial kecamatan (TKSK) maupun pekerja sosial di desa untuk diinformasikan kepada masyarakat. Kita harus sejalan karena ada juga bantuan yang disalurkan pemerintah pusat baik dalam bentuk beras, telur, minyak dan bantuan lain," katanya.

Kementerian Dalam Negeri telah menerbitkan surat edaran kepada pemerintah daerah yang mengatur penundaan distribusi bantuan sosial dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) menjelang Pilkada Serentak 2024.

Kebijakan penundaan penyaluran bansos itu berlaku di seluruh Indonesia kecuali wilayah terjadi bencana seperti daerah yang dilanda erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki di Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur.

Pewarta: Pradita Kurniawan Syah

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2024