Bekasi, 24/10 (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, menertibkan sejumlah menara pemancar milik penyelenggara telepon selular di tiga kecamatan setempat karena diduga ilegal.

"Penertiban "Base Transceiver Station" (BTS) tersebut akibat belum dilengkapinya Izin Mendirikan Bangunan (IMB)," ujar Kepala Bidang Penegakan Perda Sat Pol PP Kabupaten Bekasi, Agus Dahlan, di Cikarang, Bekasi, Rabu.

Menurut dia, penertiban itu berada di Desa Ciantara, Kecamatan Cikarang Selatan. Desa Muktijaya, Kecamatan Setu. Desa Sumberjaya dan Mangunjaya, Kecamatan Tambun Selatan.

Secara teknis, kata dia, pihaknya telah melakukan penyegelan menara berikut pemasangan maklumat penutupan sementara kegiatan tersebut dan memutus jaringan listrik menuju pemancar.

"Apabila mereka sudah mengurus IMB, kami akan membuka segel tersebut," ujarnya.

Menurut dia, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 1996 menyebutkan bahwa seluruh bangunan yang berada diwilayah Kabupaten Bekasi wajib harus dilengkapi dengan IMB.

"Kesalahan mereka adalah bangunan itu didirikan sebelum IMB dikeluarkan oleh dinas terkait," katanya.

Dia mengatakan, tindakan penertiban menara BTS sudah sesuai dengan Peraturan
Dalam Negeri (PerMendagri) Nomor 4 Tahun 2011 tentang Standar Operasional Satpol PP.

"Tindakan ini sudah melalui proses yang sebelumnya pada Juni 2012 dibuatkan surat pernyataan untuk menyelesaikan IMB selama 15 hari hingga surat teguran ketiga," katanya.

Menurut dia, tanggung jawab Satpol PP adalah melakukan penegakan Perda dan pembinaan terhadap perusahaan perorangan maupun badan hukum.

"Salah satunya PT Sapta Asien Mid Eas yang memiliki empat titik menara," katanya.

Dia menambahkan, penertiban IMB ini juga dimaksudkan untuk mendorong
meningkatnya Pendapatan Asli Daerah (PAD).  
"karena pemerintah daerah sedang giat menambah PAD pada setiap potensi daerah," katanya.
 


Andi F

 

Pewarta:

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2012