Polda Kalimantan Utara (kaltara) bersama aparat gabungan mengungkap jaringan narkoba internasional dengan barang bukti sebesar 150 kilogram narkotika jenis sabu-sabu.

"Operasi gabungan yang melibatkan berbagai instansi seperti BNNP Kaltara, TNI AL, Bea Cukai, dan Kejaksaan Tinggi itu mengungkap 68 kasus narkoba selama tiga bulan terakhir," kata Kapolda Kaltara Irjen Pol. Hary Sudwijanto di Tanjung Selor, Rabu.

Kapolda mengatakan, dari 68 perkara yang ditangani, satu diantaranya merupakan jaringan narkoba internasional yang dimiliki seorang berinisial H.S yang beroperasi wilayah Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Jawa Timur, dan Bali.

Dari hasil operasi tersebut, polisi menyita 150,39 kilogram sabu-sabu. Menurut Kapolda, jumlah yang sangat besar itu, jika diedarkan dapat mengancam nyawa sekitar tiga juta jiwa. Nilai barang bukti yang disita pun mencapai Rp180,47 miliar.

Kapolda menegaskan bahwa perang melawan narkoba adalah suatu keharusan. Ia dan jajaran kepolisian di Kaltara serta aparat penegak hukum lainnya, berkomitmen terus berupaya memberantas narkoba dari hulu sampai hilir.

"Tidak akan ada toleransi bagi pelaku kejahatan narkoba," tegasnya.

Selain penindakan, Polda Kaltara juga fokus pada upaya pencegahan. Berbagai program edukasi dan sosialisasi terus dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya narkoba.

Kapolda Kaltara menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah terlibat dalam operasi ini. Kerja sama yang baik antar instansi menjadi kunci keberhasilan dalam memberantas jaringan narkoba internasional.

Kapolda mengimbau masyarakat ikut berperan aktif dalam memberantas narkoba dengan melaporkan setiap informasi terkait peredaran narkoba.

Dia menjelaskan kontribusi TNI AL dan Bea Cukai dalam pengawasan narkoba telah menjadi salah satu faktor kesuksesan pengungkapan kasus ini. Upaya ini tidak hanya memainkan peran penting dalam penanggulangan narkotika di Kaltara, tetapi juga dalam mencegah peredaran narkoba lintas provinsi.

Agar memberikan efek jera kepada para pelaku jaringan narkotika, penyidik juga menerapkan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang untuk memiskinkan dan merampas aset dari hasil kejahatannya.

Kapolda menambahkan berbagai pengungkapan narkotika yang telah dilakukan saat ini merupakan bagian dari perlindungan Polri kepada masyarakat dari bahaya narkoba, khususnya generasi muda demi mewujudkan visi Indonesia Emas 2045.

Untuk diketahui, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Kaltara turut dihadiri Kepala BNNP Kaltara Brigjen Pol. Tatar Bugroho; Aspotmar Lantamal XIII Tarakan Kolonel Marinir Kadar Budiyono, Kasi Narkotika Kejati Kaltara Dedy Frangky, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kaltara Andreas Purwantyo Setiadi, Kepala KPPBC Nunukan Danang Seno Bintoro, serta Pasi Intel Lanal Nunukan Mayor Tano.
 

Pewarta: Muh. Arfan

Editor : Feru Lantara


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2024