Bogor (Antara Megapolitan) - Sebanyak 11 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Paledang, Bogor, Jawa Barat, mendapat remisi bebas langsung pada Hari Ulang Tahun Ke-72 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Remisi dibagikan secara simbolis oleh Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto, di Lapas Paledang Bogor, Kamis.
"Bagi seluruh narapidana yang mendapat remisi saya ucapkan selamat. Bagi yang bebas, saya berpesan, berjanjilah pada diri anda sendiri untuk tidak mengulangi perbuatan melanggar hukum. Kembalilah kepada keluarga, dan jadilah anggota masyarakat yang baik," kata Bima membacakan pidator Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Jumlah narapidana yang diiusulkan mendapat remisi 17 Agustus 2017 berjumlah 498 orang dari jumlah narapidana seluruhnya 909 orang.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 412 orang mendapat remisi umum I, 26 orang remisi umum II dan 15 orang yang tidak langsung bebas karena subsider.
Kepala Lapas Kelas II A Paledang Bogor, Gunawan Sutrisnadi mengatak pengurangan masa tahanan diberikan kepada warga binaan yang berkelakuan baik dan disiplin mengikuti aturan.
Ketentuan pemberian remisi diatur dalam Undang-undang nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Presiden Nomor 174 tahun 1999 tentang remisi.
"Alhadulillah dari 498 yang kami usulkan semuanya diterima," katanya.
Ia mengatakan, dengan bebasnya 11 orang narapidana ini, maka saat ini jumlah warga binaan Lapas Paledang tercatat 898 orang.
Dilihat dari jumlahnya, kapasitas Lapas Paledang masih kelebihan daya tampung. Idealnya Lapas tersebut berkapasitas untuk 634 orang.
"Hanya sedikit `overload` tetapi dengan adanya remisi ini mengurangi beban dalam Lapas," katanya.
Sukron Eko Saputra alias Puput (28) menjadi satu-satunya narapidana yang mendapat pemotongan masa tahanan selama lima bulan.
Sukro divonis tujuh tahun penjara untuk perkara pidana 170 KUHP. Ia membunuh rekannya karena terlibat cekcok tahun 2012 lalu.
Ini bukan remisi pertama Sukro, ia sudah tiga kali mendapatkan remisi. Baru kali ini, remisi bebas langsung setelah menjalankan masa tahanan selama lima tahun.
"Saya banyak belajar selama di dalam penjara. Apa yang terjadi, saya ambil hikmahnya, kedepan saya akan lebih berhati-hati," kata mantan office boy ini.
Rencana setelah bebas, Sukron akan kembali ke kampung halamannya di Surabaya. Ia akan membuka usaha sablon yang dipelajarinya selamaa menjalani masa kurungan.
"Inshaa Allah, siap kembali ke masyarakat. Niatnya mau usaha sablon, siapa tau bisa menikah, dan memiliki keluarga," katanya berkaca-kaca.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2017
Remisi dibagikan secara simbolis oleh Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto, di Lapas Paledang Bogor, Kamis.
"Bagi seluruh narapidana yang mendapat remisi saya ucapkan selamat. Bagi yang bebas, saya berpesan, berjanjilah pada diri anda sendiri untuk tidak mengulangi perbuatan melanggar hukum. Kembalilah kepada keluarga, dan jadilah anggota masyarakat yang baik," kata Bima membacakan pidator Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Jumlah narapidana yang diiusulkan mendapat remisi 17 Agustus 2017 berjumlah 498 orang dari jumlah narapidana seluruhnya 909 orang.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 412 orang mendapat remisi umum I, 26 orang remisi umum II dan 15 orang yang tidak langsung bebas karena subsider.
Kepala Lapas Kelas II A Paledang Bogor, Gunawan Sutrisnadi mengatak pengurangan masa tahanan diberikan kepada warga binaan yang berkelakuan baik dan disiplin mengikuti aturan.
Ketentuan pemberian remisi diatur dalam Undang-undang nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Presiden Nomor 174 tahun 1999 tentang remisi.
"Alhadulillah dari 498 yang kami usulkan semuanya diterima," katanya.
Ia mengatakan, dengan bebasnya 11 orang narapidana ini, maka saat ini jumlah warga binaan Lapas Paledang tercatat 898 orang.
Dilihat dari jumlahnya, kapasitas Lapas Paledang masih kelebihan daya tampung. Idealnya Lapas tersebut berkapasitas untuk 634 orang.
"Hanya sedikit `overload` tetapi dengan adanya remisi ini mengurangi beban dalam Lapas," katanya.
Sukron Eko Saputra alias Puput (28) menjadi satu-satunya narapidana yang mendapat pemotongan masa tahanan selama lima bulan.
Sukro divonis tujuh tahun penjara untuk perkara pidana 170 KUHP. Ia membunuh rekannya karena terlibat cekcok tahun 2012 lalu.
Ini bukan remisi pertama Sukro, ia sudah tiga kali mendapatkan remisi. Baru kali ini, remisi bebas langsung setelah menjalankan masa tahanan selama lima tahun.
"Saya banyak belajar selama di dalam penjara. Apa yang terjadi, saya ambil hikmahnya, kedepan saya akan lebih berhati-hati," kata mantan office boy ini.
Rencana setelah bebas, Sukron akan kembali ke kampung halamannya di Surabaya. Ia akan membuka usaha sablon yang dipelajarinya selamaa menjalani masa kurungan.
"Inshaa Allah, siap kembali ke masyarakat. Niatnya mau usaha sablon, siapa tau bisa menikah, dan memiliki keluarga," katanya berkaca-kaca.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2017