Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan secara simbolis menyerahkan surat keputusan remisi atau pengurangan masa hukuman kepada lima dari sebanyak 1.268 narapidana dan anak binaan Lapas Kelas IIA Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, dalam rangka Hari Kemerdekaan ke-78 RI.
Kepala Lapas Kelas IIA Cikarang Veri Johannes mengatakan pemberian remisi berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Tahun 2023 terkait Pemberian Remisi Umum Tahun 2023.
"Total 1.268 WBP Lapas Cikarang dengan rincian 1.224 warga binaan menerima remisi umum satu dan 44 warga binaan mendapat remisi umum dua," katanya di Cikarang, Kamis, 17 Agustus 2023.
Dari 44 warga binaan penerima remisi umum dua, 24 warga di antaranya dinyatakan langsung bebas hari ini setelah dipotong masa tahanan sedangkan 20 warga lain masih harus menjalani hukuman subsidair.
Veri menjelaskan remisi umum diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan yakni telah menjalani masa pidana paling sedikit enam bulan, berkelakuan baik, serta aktif mengikuti program pembinaan.
"Remisi ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah kepada narapidana yang telah menunjukkan perubahan sikap dan perilaku yang baik selama menjalani masa pidana," katanya.
(Antara TV Megapolitan/Praditya Kurniawan Syah/Mutia Mellani/Budi Setiawanto)